Breaking News

Polisi Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada

INFORIAUNEWS.COM, PELALAWAN – Polsek Pangkalan Kuras menggelar Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Sabtu (30/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pungutan liar (pungli) serta menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya pasca Pilkada.

Sosialisasi berlangsung di depan ATM Bank BRI, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, dimulai pukul 10.45 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Pawas Polsek Pangkalan Kuras, IPTU Yandri, bersama lima personel Polsek Pangkalan Kuras.

Sasaran kegiatan adalah masyarakat Kelurahan Sorek Satu, yang diberi pemahaman tentang peraturan dan peran penting Satuan Tugas Saber Pungli dalam memberantas praktik pungli di masyarakat. Selain itu, petugas juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi aman dan kondusif pasca Pilkada dengan tidak terprovokasi dan tetap menjaga persatuan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin paham tentang bahaya pungli dan lebih aktif dalam melaporkan jika menemukan praktik tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga bagian dari upaya menjaga Kamtibmas pasca Pilkada agar situasi tetap kondusif,” ujar AKP Soehermansyah, Kapolsek Pangkalan Kuras.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar tanpa kendala, dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas pungli serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangkalan Kuras.***


© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM