Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Darmainil, bersama Kanit Reskrim Iptu Muslim, S.H., dan delapan personel. Operasi menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) serta area rawan gangguan keamanan.
Sasaran Operasi KRYD, Warung milik Marjonis di Desa Kiab Jaya, yang diduga menjual miras. Warung Alam di Kelurahan Sekijang, tempat penjualan miras tradisional dan Warung Sihombing, lokasi berkumpulnya warga, untuk memberikan imbauan agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan, seperti pesta miras atau membawa senjata tajam.
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan 36 botol bir merek Anker dari salah satu lokasi. Barang bukti tersebut langsung disita sebagai bagian dari langkah tegas kepolisian terhadap penjualan miras ilegal.
Selain penindakan, polisi juga memberikan imbauan kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan, baik di siang maupun malam hari. Masyarakat diminta memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan untuk menghindari aksi pencurian.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Darmainil, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. “Operasi ini adalah bentuk upaya kami untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB ini berjalan lancar dan situasi tetap kondusif. Polsek Bandar Sei Kijang mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
Social Header