INFORIAUNEWS.COM, PELALAWAN – Personel Polsek Pangkalan Lesung bersama Koramil 04 Pangkalan Kuras melaksanakan kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Selasa (17/12/2024).
Patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan tersebut.
Kegiatan patroli tersebut melibatkan tiga personel Polsek Pangkalan Lesung dan satu anggota Koramil 04 Pangkalan Kuras, dengan menggunakan kendaraan dinas patroli R4. Sasaran kegiatan difokuskan pada lokasi-lokasi rawan kebakaran lahan dan hutan, serta area yang pernah terjadi kebakaran di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lesung.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP AR Tinambunan, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa patroli ini adalah langkah proaktif untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan. Selain patroli, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya serta dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan patroli ini dilaksanakan di lokasi yang rawan kebakaran atau yang pernah mengalami kebakaran lahan dan hutan. Kami juga menyampaikan Maklumat Kapolda Riau agar masyarakat memahami bahaya dan dampak buruk dari membakar lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun kehidupan sehari-hari,” ujar AKP AR Tinambunan.
Kapolsek juga menghimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pangkalan Lesung, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Jika ada yang kedapatan melakukan pembakaran lahan, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya patroli rutin dan sosialisasi ini, diharapkan kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan dapat diminimalisir, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak buruk kebakaran.
Social Header