Breaking News

HGU PT Musimmas Diduga Serobot Tanah Warga, Masyarakat Kesulitan Urus Sertifikat Hak Milik

PELALAWAN , INFORIAUNEWS, COM – Seorang warga Pulai, Kelurahan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial TR (45), mengungkapkan kekecewaan dan keheranannya setelah bertahun-tahun gagal mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah perkebunan sawit miliknya.

 Penyebabnya, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan yang dimilikinya tercatat sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Musimmas.
TR menjelaskan bahwa di areal perkebunan sawitnya ditemukan patok berbahan cor semen berwarna merah yang diduga kuat milik PT Musimmas. "Saya bingung, bagaimana bisa tanah yang selama ini saya kelola malah masuk dalam HGU perusahaan," ujar TR dengan nada kecewa.

Kondisi ini membuat TR tidak dapat sepenuhnya menguasai tanah perkebunannya dan merasa sangat dirugikan. Ia berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Seharusnya ada tindakan nyata dari pemerintah untuk melindungi hak masyarakat kecil dari konflik lahan seperti ini," tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PT Musimmas belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.


Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan besar di Riau. Diperlukan keberanian pemerintah untuk memediasi konflik ini agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas hak tanah mereka.

Warga seperti TR hanya berharap keadilan dapat ditegakkan agar mereka bisa hidup dengan tenang di atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.***
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM