INFORIAUNEWS.COM, PELALAWAN-Dalam rangka menegakkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Polsek Kerumutan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat pada Kamis (9/1/2025).
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan personel Yanmas Polsek Kerumutan.
Dalam sosialisasi ini, masyarakat dihimbau untuk:
• Tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum mana pun.
• Segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi pungli dalam pelayanan publik.
Kapolsek Kerumutan Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memberantas praktik pungli di semua lini pelayanan masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan menegakkan keadilan.
“Kami meminta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan adanya pungli agar kami dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Kolaborasi masyarakat dan Polri sangat penting dalam memberantas tindakan ini,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi selesai pukul 10.30 WIB dengan situasi yang aman, tertib, dan terkendali. Diharapkan melalui upaya ini, masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap bahaya pungli serta ikut serta dalam pengawasan lingkungan.
Social Header