INFORIAUNEWS.COM, PELALAWAN – Personel Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Koridor RAPP Simpang Pasar Segati, KM 40, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi ini menyasar masyarakat di Desa Segati dan sekitarnya sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi akibat aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh Karhutla, termasuk kerusakan lingkungan, bencana kabut asap, serta ancaman kesehatan. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan aktivitas pembakaran hutan atau lahan kepada pihak berwenang.
Menurut Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. "Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami dampak buruk dari Karhutla dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran," ujarnya.
Kegiatan tersebut juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK), sebuah platform digital yang memantau dan melaporkan Karhutla di wilayah Riau.
Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman dan kondusif. Masyarakat yang hadir menyambut baik sosialisasi tersebut dan berkomitmen untuk mendukung upaya Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Social Header