PELALAWAN, INFORIAUNEWS, COM — Aktivis buruh dan mahasiswa Universitas Terbuka Pekanbaru, Nofri Hendra, mengecam keras tindakan manajemen Swalayan Mandiri di Pangkalan Kerinci yang diduga menahan ijazah milik karyawati bernama Suci Rahmadana. Tidak hanya itu, Suci juga terpaksa untuk membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari pekerjaannya meski masa kontraknya belum berakhir.
Suci diketahui mulai bekerja sejak Februari 2023 sebagai staf stand, kemudian menjabat sebagai kasir dengan upah bulanan sekitar Rp3.200.000. Namun pada April 2025, ia dipanggil ke ruangan oleh pihak manajemen.
"Waktu itu saya dipanggil ke ruangan, ada Ibu HRD dan kepala toko. Mereka bilang saya termasuk salah satu orang yang kena PHK, dan saya disuruh pindah ke Pekanbaru. Karena orang tua saya tidak mengizinkan, saya tidak punya pilihan lain, Pak. Akhirnya saya mengundurkan diri," ungkap Suci.
Pengunduran diri itu dilakukan pada 25 April 2025, padahal kontraknya masih berlaku hingga September 2025. Hingga berita ini ditulis, ijazah asli serta surat rekomendasi kerja yang seharusnya menjadi hak pekerja belum juga diberikan oleh pihak manajemen.
“Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan dan hak-hak saya diberikan sebagaimana mestinya,” ujar Suci dengan nada harap.
Upaya konfirmasi oleh wartawan kepada pihak HRD Swalayan Mandiri yang bernama inisal Ibu Fky Sl melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini di terbitkan.
Menanggapi kasus ini, Nofri Hendra menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap pekerja dan pelanggaran terhadap hak asasi.
“Penahanan ijazah dan pemaksaan untuk membuat surat pengunduran diri adalah bentuk kekerasan non-fisik terhadap buruh. Ini bukan soal administrasi, ini soal penghormatan terhadap hak dasar pekerja. Perusahaan tidak bisa sewenang-wenang,” tegas Nofri.
Ia juga mendesak agar dokumen pribadi milik Suci segera dikembalikan dan hak-haknya dipulihkan.
“Kami menyerukan agar pemerintah daerah, Disnaker, dan lembaga pengawas ketenagakerjaan bertindak cepat menangani kasus ini. Jangan sampai ketidakadilan terhadap pekerja dibiarkan terjadi tanpa sanksi,” pungkasnya.*(Tim).
Social Header