JAKARTA, INFORIAUNEWS.COM - Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota membantah Danantara yang menyebut bahwa Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bukan berstatus pegawai BUMN. "Pegawai BUMN," ujar Joao di Istana, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Joao menjelaskan, para manajer Kopdes Merah Putih itu menjadi pegawai BUMN di bawah Agrinas. Mereka akan mendapatkan kontrak PKWT selama 2 tahun.
Meski begitu, setelah kontrak PKWT 2 tahun selesai, Joao mengatakan Manajer Kopdes Merah Putih itu akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Sebab, kata dia, bisa saja Manajer Kopdes Merah Putih itu akan ditugaskan di luar koperasi begitu menyelesaikan kontrak 2 tahun.
"Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan, untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," jelas Joao.
Sementara itu, Joao menekankan Manajer Kopdes belum akan mendapatkan gaji jika belum ditempatkan di gerainya masing-masing.
"Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa anda pun juga mendapatkan gaji setelah anda bekerja. Walaupun anda melamar, pasti ada belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal lah," imbuhnya.
Diketahui, puluhan ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nasibnya masih terkatung-katung, karena belum juga ditempatkan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, ada sekitar 28.626 orang manajer KDKMP yang sebenarnya sudah siap diangkat dan dipekerjakan. Di awal terbentuknya Program KDKMP, pemerintah menjanjikan bahwa masyarakat yang lolos menjadi manajer Kopdes akan menyandang status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara. "Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat rapat di kantornya, Senin (4/5/2026).
Namun, COO Danantara sekaligus Kepala BUMN Dony Oskara, menegaskan bahwa manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang ditugaskan selama dua tahun nantinya tidak berstatus pegawai BUMN. Selama masa penugasan dua tahun, para manajer akan berada di bawah naungan PT Agrinas. "Nah, pembinaan itu akan dilakukan selama dua tahun ke depan. Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN, nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini," ungkap Donny kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Sumber: nasional.kompas.com
