zmedia

Temuan Gudang Solar Subsidi Digerebek Polda Riau, 6,5 Ton Bio Solar Disita dari Pemilik dan Pelangsir!


PEKANBARU, INFORIAUNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Siak. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 6.500 liter (6,5 ton) Bio Solar bersubsidi serta menetapkan dua orang tersangka.

Pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi ini dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Senin (19/10/2026). Dua pria berinisial FG (24) dan SG (27) langsung dicokok dan dijebloskan ke sel tahanan.

"Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Kombes Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) terkait maraknya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kandis. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga kuat tidak dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan," jelas Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur. FG (24) berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sementara SG (27) merupakan pemilik armada kendaraan yang bertugas melangsir Bio Solar dari SPBU.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang rapi demi meraup keuntungan pribadi. Mereka membeli Bio Solar bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan khusus, lalu menimbunnya di gudang milik FG. 

Setelah terkumpul, BBM subsidi tersebut dijual kembali ke pihak lain dengan harga jauh lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dari tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan barang bukti yang terbilang fantastis. Di antaranya 12 unit baby tank kapasitas 1.000 liter (5 berisi penuh solar, 7 kosong), 60 buah jeriken (55 berisi solar, 5 kosong), serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB yang digunakan untuk melangsir. 

Total BBM subsidi yang disita mencapai 6.500 liter. Selain itu, disita pula 7 selang penyedot, 1 mesin pompa merk Robin, 1 unit timbangan, dan 1 ember.

Atas kejahatannya menguras BBM hak masyarakat kecil, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 20 huruf C dan D KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Ade.*(Rsc).

Penulis Jurnalistik. : ( Ocu Ad  )