INFORIAUNEWS.COM - DUMAI Terdakwa kasus pembakaran Alat Peraga Kampanye milik Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai lainnya di Jl. Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB yang lalu memasuki ke tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri Dumai. (Dumai, 15 Februari 2024)
Agenda sidang pertama ini, yakni pembacaan dakwaan oleh penuntut umum dan Terdakwa Malik Als Aleng didakwa melanggar ketentuan Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari para saksi dan termasuk ahli. Terdapat 7 orang saksi yang dihadirkan secara langsung oleh JPU dan 2 saksi ahli melalui video conference/zoom.
Dalam sidang tersebut, faktanya Terdakwa membenarkan keterangan 7 orang saksi yang dihadirkan JPU dan mengakui perbuatannya yang mencabut, menumpuk dan membakar APK milik Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan APK Caleg dari partai lainnya di Jl. Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan dengan menggunakan pertalite lantaran terdakwa risih melihat baliho baliho caleg (alat peraga kampaye) dan ditambah terdakwa sakit hati atau kecewa dengan Paman terdakwa yang dulu pernah mencalonkan diri sebagai Caleg, namun setelah duduk menjadi anggota dewan lupa dengan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa yang menghancurkan dan merusak Baliho caleg (alat peraga kampaye/APK) milik saksi Muhammad Hafriadi Soegiarto yang merupakan Caleg dari PKB tersebut, saksi Muhammad Hafriadi Soegiarto mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan membuat laporan ke Bawaslu Kota Dumai yang telah diproses oleh Bawaslu bersama gakkumdu, lalu disidik oleh polres dumai dan dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh jaksa Kejari Dumai selaku Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Dumai.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang pelanggarannya dan pihak caleg/korban telah memaafkan sehingga damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai berharap bahwa proses hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat.*(red)
Social Header