PELALAWAN , INFORIAUNEWS, COM – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum tenaga honor diduga tengah melakukan siaran langsung di platform TikTok pada jam kerja. Dalam video yang viral tersebut, terlihat seorang perempuan mengenakan seragam dinas dan jilbab biru, memperkenalkan diri sebagai “Bu Guru” sambil berinteraksi dengan warganet melalui fitur live streaming TikTok.
Tindakan tersebut menuai kecaman dari masyarakat karena dilakukan pada waktu kerja dan dinilai tidak mencerminkan etika serta profesionalisme sebagai abdi negara, apalagi jika dilakukan di lingkungan sekolah atau kantor pemerintahan.
Salah seorang pemerhati kebijakan publik, Joe, mendesak agar pihak pemerintah daerah segera bertindak. “Kita berharap kepada Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan untuk menegur oknum-oknum yang masih live di jam kerja. Jangan sampai ruang digital dijadikan panggung untuk hal-hal yang tidak mencerminkan tugas dan tanggung jawab seorang tenaga honor,” tegasnya.
Konfirmasi dari Sekda dan Kadisdik
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan penegasan kepada seluruh jajaran ASN dan pegawai.
“Kita sudah tegaskan, bahkan pimpinan sudah menginstruksikan kepada seluruh ASN Pelalawan untuk tidak menggunakan jam kerja untuk live TikTok. Jika ditemukan, silakan saja laporkan kepada kami identitasnya,” tulis Sekda.
Namun demikian, Sekda juga menyebutkan belum mengetahui secara pasti siapa oknum yang dimaksud dalam video viral tersebut. “Ada identitas resminya siapa dan guru di sekolah mana? Karena kami tidak bisa mengenali satu per satu seluruh ASN atau tenaga honor di Pelalawan,” tambahnya.
Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, diketahui bahwa perempuan dalam video tersebut bukanlah ASN, melainkan tenaga honor yang bekerja di bagian administrasi sebuah sekolah di Pelalawan.
“Iya, dia tenaga honor bagian administrasi. Sudah kami panggil dan akan diberikan sanksi atas kejadian tersebut,” ujar Kadisdik saat dikonfirmasi.
Disinggung mengenai bentuk sanksi, pihak Dinas Pendidikan menyatakan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan kerja tenaga honor. “Yang jelas, akan ada tindakan dari Dinas Pendidikan. Untuk detail bentuk sanksinya bisa dikonfirmasi kembali nanti,” tambahnya.
",Penegakan Disiplin dan Etika Kerja,"
Masyarakat berharap agar kejadian ini tidak dianggap remeh dan menjadi momentum pembenahan di tubuh birokrasi, khususnya sektor pendidikan yang semestinya menjadi teladan dalam etika kerja dan perilaku di ruang publik, termasuk media sosial.
Ketegasan dari pemerintah daerah terhadap pelanggaran disiplin seperti ini akan menjadi cerminan nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, disiplin, dan berintegritas.*
Penulis Berita *(Nofri Hdr).
Social Header