Breaking News

HGU SLS di Ragukan Lahan Ber SHM Plasma Eks Pirtrans di Duduki HGU Sls (Gurub PT. Astra Agro Lestari Tbk). Petani Plasma Gagal Mendapatkan Dana BPDKS.

PELALAWAN (RIAU) Ribuan hektar lahan ber SHM plasma EKS pirtrans diduduki HGU PT. Sari Lembah Subur, ratusan petani plasma Pangkalan Lesung gagal mendapatkan dana BPDKS untuk replanting.

Jumat 26 April 2024 Seakan tidak ada habisnya, Problem (kasus) yang mendera di Perkebunan Perusahaan PT. Sari Lembah Subur (grup PT. Astra Agro Lestari Tbk). Jika beberapa hari terakhir santer ISU kerusakan lingkungan bahkan Hampir setiap tahun ," Namun terlihat terlihat Perusahaan Santai bahkan meraja Lela hingga Masyarakat Pun di polisikan hanya Mengambil Brodolan yang tidak di ambil oleh perusahaan , Akhirnya terkuak satu kasus lagi yang sangat memprihatinkan, Yaitu :

 "Puluhan tahun ribuan hektat lahan petani yang bersertifikat ternyata diduduki HGU perusahaan diatasnya,"
Terungkap sedikitnya 1.200 Ha lahan Plasma yang tumpang tindih dengan HGU PT. Sari Lembah Subur. Areal tersebut meliputi plasma SP5, SP 6, SP 7,SP 9A,C dan SP 9B, KS, salah satu petani plasma di Desa Rawang Sari kaget ketika dirinya, berniat mengagunkan salah satu SHM lahan sawit plasma miliknya, ditolak mentah oleh pihak bank pelat merah ada apa dengan Sertifikat aslikaah atau Palsu....?. 


Alasan pihak bank adalah lahan yang diagunkan bermasalah alias tumpang tindih dengan alas hak lain, yaitu HGU PT. Sari Lembah Subur yakni : (Gurub PT. Astra Agro Lestari Tbk).
Potoh Akhir Tahun dulu Beberapa Bulan lalu 

Petani tersebut kaget bukan kepalang tangung setelah mendengarkan Pembicaraan Pihak Bank, setelah puluhan tahun mengelola kebun plasma, baru ini tahu permasalah tersebut. Masalah tumpang tindih ini kembali terkuak saat KUD di Rawang sari akan mengajukan persyaratan permohonan hibah dana BPDKS untuk kepentingan replanting.

Ratusan hektar lahan plasma tidak bisa diproses karena terdapat di dalam lahan Plasma ada HGU Perkebunan PT Sari Lembah Subur, diatas lahan plasma tersebut.

Dengan adanya tumpang tindih alas hak tersebut,maka ada beberapa kerugian yang dialami petani, antara lain SHM tidak bisa diagunkan, petani tidak bisa mengajukan hibah dana BPDKS, ketidak pastian hukum karena tumpang tindih alas hak.

Sementara Sertifikat kepemilikan sudah di pegang sementara diragukan ,kenapa bisa keluar sertifikat jika lahan dipertanyakan,,,,kenapa di lahan ada izin Hak guna usaha (HGU) apakah BPN bermain mata atau ada udang di balik batu.

Belum lama ini anak Kemanakan adakan aksi Demo bahkan Panen masal juga Viral aksi damai di Jalan lintas timur hingga membuat Sejara Berbagai desa Adakan aksi terkait Sengketa Lahan,"Harapan Anak Kemanakan Batin Pkl lesung dan Bunut pemerintahan terkait harus menyelesaikan Sengketa Jagan diam diri bahkan duduk manis di atas penderitaan Masyarakat Melayu tutupnya Rahman.


Sekedar informasi SHM petani plasma terbit tahun 1994, sedangkan sertipikat HGU perusahaan terbit di tahun 1997 dan 1998,"Melihat persoalan tersebut, pihak petani sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada solusi. Hingga DPRD Kabupaten Pelalawan juga pernah melakukan hearing dengan koperasi, perusahaan, ATR BPN, Disbun Pelalawan, tetapi mengingat masalah hak atas tanah berada di BPN Pusat maka kembali belum ada solusi hingga kini diam seeibu bahasa.


- Muncul secercah harapan lewat GTRA.


Akhir medio 2022, Gugus Tugas Reforma Agraria Kab. Pelalawan yang diketuai langsung oleh Bupati Pelalawan, mengambil alih permaslahan tumpang tindih SHM Plasma dengan HGU PT. Sari Lembah Subur. GTRA beranggotakan Sekdakab, Kadisbun, Kadis Perijinan, Kadis DLH, Kepala ATR BPN Kabupaten dan Bappeda.


Tim sudah melakukan rapat berkali kali dan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan untuk mengambil.koordinat lahan yang tumpang tindih. Namun sampai dengan Maret 2024 belum ada solusi apapun dari maslah tersebut.


- Aspekpir menolak berkomentar.


Aspekpir sebagai wadah organisasi yang menaungi para petani plasma eks pirtrans seyogyanya mengambil peran lebih dan garda terdepan untuk membantu petani menyelesaikan persoalan ini. Alih-alih menvarikan solusi, justru aspekpir terlihat apatis. Hal ini dibuktikan ketika ketua Aspekpir wilayah PT. Sari Lembah Subur dimintai tanggapan oleh wartawan, " maaf saya tidam bisa berkomentar" ujar H JN.

Hal berneda justru ditunjukkan kepala desa SP6 Supriyanto Agus, yang membenarkan adanya tumpang tindih lahan plasma dengan HGU "ada (tumpang tindih SHM plasma dengan HGU) tapi kurang tau luasnya berapa, akibatnya petani yang dirugikan tidak bisa meminjam ke bank dan tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah (BPDKS).***

Halaman ke 2 Bersambung 
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM