KARANG INTAN (KALSEL) INFORIAUNEWS.COM Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 dengan tema ‘Pemasyarakatan PASTI Berdampak’ di lapangan upacara dalam, Sabtu (27/4). Bertindak selaku Pembina Upacara mewakili Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Rustam Efendi.
“Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini. Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujar Rustam, bacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, pada upacara HBP ke-60.
Dirinya melanjutkan bahwa Undang-undang Pemasyarakatan memandatkan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Social Header