Breaking News

Berkas Penyidikan Lengkap, Tersangka Narkoba Polsek Langgam Akan disidangkan

INFORIAUNEWS.COM-Berkas perkara penyidikan Narkoba jenis sabu dan ganja telah lengkap atau P 21, tersangka J (46) alias Marihot Marihot m diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan untuk proses sidang. 

Hal itu, disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H, Kamis (5/9/2024). 

Berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/VII/2024/Riau/Res Plwn/Sek Langgam, tanggal 16 Juli 2024, Subuh dini hari. 

Kasus ini terungkap, ketika Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP)Tahap VI Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam ada peredaran Narkoba. 

Lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fernando Silitonga, S.H beserta anggota melakukan penyelidikan berangkat menuju sebuah rumah yg di tempati tersangka yang diduga sebagai bandar. Sekira pukul 04.30 Wib subuh dini hari berhasil dilakukan penangkapan.

Berikut barang bukti yang diamankan, 4 paket besar Narkotika Jenis Sabu, 3 paket sedang Narkotika Jenis sabu, 6 paket kecil Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 14.79 gram.

Kemudian 1 kantong sedang ganja dengan berat 27.15 gram, 1 bungkus plastik klip merah, 1 unit Timbangan digital, 1 buah pipet kaca pirex, 2 botol plastik, 4 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah botol bong beserta pipet, 1 buah dompet coklat, 1 buah gunting, 3 lembar tisu, 1 bundel kertas paper.

"Selain itu, uang tunai Rp. 1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), 1 buah tas selempang, 1 bungkus kecil tisu merk paseo dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam," tutur Kapolsek. ***
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM