INFORIAUNEWS.COM, PELALAWAN – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Pangkalan Lesung bersama Koramil 04 Pangkalan Kuras melaksanakan patroli terpadu di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Kamis (19/12/2024).
Patroli ini juga disertai sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan ini melibatkan tiga personel Polsek Pangkalan Lesung dan satu personel Koramil 04 Pangkalan Kuras, menggunakan kendaraan dinas roda empat. Fokus patroli adalah area rawan kebakaran serta lokasi yang pernah mengalami insiden kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP AR. Tinambunan, S.E., M.Si., menyatakan bahwa patroli ini bertujuan untuk mencegah kebakaran sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak buruk dari pembakaran lahan.
“Kami menghimbau masyarakat di Kecamatan Pangkalan Lesung untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam pengelolaan pertanian. Pembakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum," tegasnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku pembakaran sesuai undang-undang yang berlaku.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan yang dapat berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Dengan langkah sinergis antara Polri dan TNI ini, diharapkan wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung dapat terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Social Header