Breaking News

Kejaksaan Negeri Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sitaan Dari Tindak Pidana Umum

   Bireuen

BIREUEN, INFORIAUNEWS.COM - Kegiatan Pemusnahan  barang bukti /sitaan  yang  berasal  dari tindak pidana Umum dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen  Rabu, 5 /2/2025.

Proses Pemusnahan  barang bukti tetsebut  dihadiri  Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (Munawal Hadi, SH,. M.H , unsur Forkopinda Kabupaten Bireuen

Adapun pemusnahan  tindak pidana  umum yaitu tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umun terhadap  harta benda dan orang,tindak pidana umum terhadap keamanan negara dan ketertiban Umumt, indak pidana umum Komestik ilegal  yang tidak berizin dari BPOM.

Dalam  kegiatan itu  Kejari Bireuen memastikan proses pemusnahan barang bukti  tindak pidana umum dilakukan   dengan didokumentasikan transparan di  saksikan oleh  Media  Liputan Bireuen.

Pemusnahan barang bukti  dilakukan  secara tranparan  hal ini  dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan  penyalahgunaan barang  bukti sitaan, dan ini  merupakan  tugas  dan kewenangan jaksa penuntut umum,  yang tercantum  dalam pasal  1 angka 6  hurup a dan b KUHP  yaitu  dalam  melaksanakan putusan pengadilan  dan melaksanakan putusan hakim.

Barang bukti/sitaan Narkotika:
1. Narkotika jenis Sabu  sebanyak  6.100 gram,
2. Narkotika Jenis Ganja sebanyak : 4300 gram,
3. Narkotika Jenis Psikotripika : 196 butir,
4. Handphone 51 unit,
5. Bong : 11 buah,
6. Timbangan digital : 46 unit,
7. Mancis : 9 buah,
8. Kotak Rokok : 11 buah,Komestika ilegal : 1.416 buah,
9. Senjata tajam : 2 buah,
10. Gunting : 11 buah,
11. Sendok sabu:  10 unit, 
12. Bambu Penjepit: 6 buah,
13. Tas dompet: 13 buah,
14. Kaca Pirex: 5 buah,
15. Plastik bening:  46 lembar.
Sedangkan  barang bukti sitaan  Oharda. 

1. Gunting : 1buah,
2. Kunci i unit : 1 unit,
3. Parang : 3 buah,
4. Pakaian: 4 b7ah,
5. Tali Tambang: 14 meter,
6. Tangga : 1 buah.
Selanjutnya untuk barang bukti sitaan 
Kamnegtibum/Tpul
1. Batuan mineral: 289 buah,
2. Selang: 1 buah,
3. Simcard: 1buah,
4. Buku/nota: 11 buah 
5. Pakaian : 5 buah
6. Pakaian dalam:  2 buah . 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan negeri Bireuen(T45). ***
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM