Breaking News

Lagi Lagi Diduga Serobot Konsesi PT Arara Abadi, PT CAS Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit



PELALAWAN,INFORIAUNEWS, COM – Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Cakra Alam Sejati (CAS), diduga telah menggarap lahan seluas sekitar 300 hektare di Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan. Lahan tersebut sejatinya berada dalam izin konsesi PT Arara Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013.

Tim investigasi dari Gammah Perima Nusantara Republik Indonesia (GPN RI) bidang Kehutanan & Lingkungan Hidup menemukan indikasi kuat bahwa PT CAS telah mengubah kawasan hutan produksi tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit. Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau pun membenarkan bahwa lahan yang dimaksud berada dalam izin konsesi PT Arara Abadi.

Poto sawit di pingiran Sungai 

Ketua DPP GPN RI, Darmansyah, menegaskan bahwa tindakan PT CAS berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara. “Kami belum mengetahui secara pasti berapa jumlah kerugian negara akibat penguasaan lahan ini, namun jelas ini pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Seiring dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan perlunya penertiban kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025, GPN RI telah mengambil langkah konkret dengan menyurati Komnas HAM RI. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta Kejaksaan Agung RI untuk memastikan adanya tindakan hukum terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Potoh akasia

Darmansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) agar menghentikan aktivitas pengolahan tandan buah segar (TBS) yang dilakukan oleh pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT CAS di Desa Sorek Dua. “Buah yang diolah di PKS tersebut diduga berasal dari dalam kawasan konsesi PT Arara Abadi, yang secara aturan tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang disalahgunakan oleh para Oknum oknum juga para pihak-pihak tertentu,”Jika terbukti bersalah, PT CAS bisa menghadapi sanksi hukum di tambah PT CAS (Cakea alam sejati) belum mengurus hak guna usah ini sangat merugikan Negara Republik Indonesia (RI) .

Tak tingalkan sisa tanam hingga tepi bibir sungai

Sementara ini media ini mencoba mencari no whatsapp pimpinan hingga rilis ini di terbitkan belum dapat kerena saat di jumpai kariwan PT cas katanya kita tidak ada no wa-nya pak tutupnya. ***

*(Berita ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan investigasi di lapangan).*

SUMBER LIPUTQNRIAU1. COM. **

© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM