Breaking News

Areal IPAL Pabrik PT. Sari Lembah Subur diduga di lahan ilegal, DLH didesak mengevaluasi ijin lingkungan perusahaan.


PELALAWAN, INFORIAUNEWS.COM - Pengelolaan lingkungan yang baik merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha, tidak terkecuali perusahaan kelapa sawit. Salah satu ijin yang wajib dimiliki adalah ijin lingkungan (dulu AMDAL).

Ijin lingkungan diberikan pemerintah di atas lahan yang jelas status hak tanahnya. Hal berbeda ditemukan di PKS PT. Sari Lembah Subur Kerumutan. Menurut analisa spasial dari peta HGB perusahaan dan dari website BPN, ditemukan bahwa areal pengolahan limbah cair atau IPAL dari PKS PT. SLS ( anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk) berada di luar HGB maupun HGU perusahaan.

Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat. Tama salah satu warga mengatakan, indikasi perusahaan melanggar aturan sangat jelas bahwa areal yg digunakan perusahaan untuk mengolah air limbah pabrik tidak ada alas haknya. "Sangat mengherankan perusahaan sebesar PT. Sari lembah subur (Sls) areal limbah tidak ada ijin lahannya" ujarnya.

Jika memang benar areal limbah tidak ada alas haknya berarti pengolahan limbah perusahaan tidak ada ijin lingkungannya, karena ijin lingkungan terbit di atas lahan atau bangunan yang ada alas haknya. 
Kabid penataan lingkungan ( kabid amdal) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten. Pelalawan, Riau Mengatakan  : " Kami akan meminta data alas hak lokasi limbah perusahaan, jika tidak ada alas haknya maka PT. Sari Lembah Subur wajib melakukan addendum ijin lingkungannya" ujarnya  pada hari Kamis, tertanggal 17 April tahun 2025, ketika dihubungi pihak media.

Saat di konfirmasi ke Humas PT. SLS saudara Tora sebagai CDO belum memberikan klarifikasi atas masalah tersebut sampai berita ini ditayangkan terlihat seakan akan informasi yang di sampaikan Narasumber itu benar.*(Rk).

Bersambung.......
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM