Breaking News

Desa Tanjung Kuyo Tidak Dimasukkan Dalam Dokumen Izin Lingkungan PT. Sari Lembah Subur, Pihak Desa Kecewa.


PELALAWAN, INFORIAUNEWS, COM -Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin lingkungan (persetujuan lingkungan), salah satunya adalah usaha perkebunan kelapa sawit baik budidaya maupun pengolahan.

Tujuan izin lingkungan adalah untuk memastikan bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Di dalam dokumen izin lingkungan dijelaskan secara rinci luasan areal operasi perusahaan dan lokasi perusahaan beroperasi (kecamatan dan desa), sehingga perusahaan harus memasukkan di deda mana saja wilayah kerja perusahaan. Hal yang berbeda ditemukan di dalam dokumen ijin lingkungan milik PT. Sari Lembah Subur.

"Di dalam cuplikan dokumen izin lingkungan yang media dapatkan dari Dinas Lingkungan Hidup KabupatenbPelalawan.

 Perusahaan hanya memasukkan Desa Genduang dan Kelurahan Kerumutan, dalam wilayah operasionalnya, padahal terdapat satu desa lagi yaitu. "Desa Tanjung Kuyo yang masuk areal kebun perusahaan.

Kepala Desa Tanjung kuyo. "Sataria membenarkan jika Desa Tanjung Kuyo masuk dalam wilayah operasi kerja PT. SLS "ya ada, sekitar 1.200 Hektar, yang masuk Tanjung Kuyo" ujar kades ketika dihubungi awak media.

Hal senada juga disampaikan kadus Tanjung Kuyo Adiyanto " ada masuk 3 RT di wilayah kerja PT. SLS," kalau memang tidak masuk dalam dokumen izin lingkungan, tentu kecewa, entahla kami (Desa Tanjung Kiyo) ini dianggap apa tidak sama perusahaan" tambah kadus Senin, 28 April 2025.

Sementara itu pihak perusahaan melalui humas sdr Tora tidak memberikan jawaban ketika dimintai konfirmasi oleh media melalui WA.***

Bersambung .....
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM