PELALAWAN, INFORIAUNEWS, COM -Dugaan HGU PT. Sari Lembah Subur (Sls), menduduki lahan plasma eks PIR TRANS selama puluhan tahun seluas ribuan hektar semakin jelas buktinya, bahkan tidak hanya lahan eks PIRTRANS tetapi lahan KKPA Kopsa Jasa Sepakat juga masuk di HGU perusahaan dan yang lebih mencengangkan lagi sebagian lahan perumahan di Desa SP6 Pangkalan Lesung dan Desa SP1 Kerumutan juga masuk dalam HGU perusahaan .
Bukti terbaru yang sulit dibantah adalah dalam dokumen ijin lingkungan perusahaan hasil addendum, perusahaan menerangkan bahwa terdapat sekitar 3.000 ha HGU perusahaan berada di plasma, kkpa dan lahan masyarakat.
Ribuan hektar lahan tersebut meliputi kebun plasma SP1, SP5, SP6,SP7,SP9AC dan SP 9B. Sedangkan KKPA meliputi afdeling BC,BD,BE di Desa Genduang dan Tanjung Kuyo.
Dengan adanya tumpang tindih alas hak tersebut,maka ada beberapa kerugian yang dialami petani, antara lain SHM tidak bisa diagunkan, petani tidak bisa mengajukan hibah dana BPDKS, ketidakpastian hukum karena tumpang tindih alas hak.
Sekedar informasi SHM petani plasma dan perumahan Trans terbit tahun 1994, sedangkan sertipikat HGU perusahaan terbit di tahun 1997 dan 1998.
Melihat persoalan tersebut, pihak petani sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada solusi. DPRD Kabupaten Pelalawan juga pernah melakukan hearing dengan koperasi, perusahaan, ATR BPN, Disbun Pelalawan, tetapi mengingat masalah hak atas tanah berada di BPN Pusat maka belum ada solusi.
Yang lebih mengejutkan adalah sebagian kebun KKPA yang masuk tahap 2 menjadi agunan kredit KUR di Bank BRI. Kredit tersebut diajukan koperasi pada tahun 2020 untuk melunasi hutang ke PT. Sari Lembah Subur.
Padahal secara aturan lahan yang bermasalah atau tumpang tindih tidak bisa didikan agunan di Bank.
Sementara itu pihak perusahaan melalui bagian humas dan kemitraan khsususnya, plasma belum memberikan tanggapan, meskipun sudah dihubungi lewat WhatsApp nya terlihat diam seribu bahasa.
. Bersambung.
Social Header