Breaking News

Bangun Pabrik Tanpa AMDAL, PT RAPP Diduga Langgar Hukum: Aksi Kepung Gerbang APRIL Kembali Mengancam!





PELALAWAN, INFORIAUNEWS, COM -
Pembangunan pabrik tisu milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak usaha APRIL Group, kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek industri berskala besar itu diduga dijalankan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan syarat mutlak dalam perizinan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional pembangunan pabrik tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan lingkungan hidup.

“Langkah Menteri LHK sangat tepat dan patut diberi apresiasi. penghentian operasional pembangunan pabrik tisu dari PT RAPP diduga membangun dan menjalankan operasional tanpa AMDAL—ini merupakan tindakan yang sangat serius dan ini pelanggaran berat,” tegas Jumri Harmadi, tokoh muda Pelalawan dan Ketua Umum Perisai Negeri Bumi Melayu Riau.

Jumri mengecam keras arogansi korporasi yang mengabaikan regulasi lingkungan, dan menyampaikan serangkaian tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut penegakan hukum terhadap PT RAPP dan induk perusahaannya, Vinda RGE, atas pelanggaran berat terhadap UU Lingkungan Hidup yang diduga terjadi.

2. Mendesak penghentian total seluruh aktivitas operasional perusahaan sampai audit lingkungan dan proses hukum diselesaikan secara menyeluruh.

3. Meminta audit lingkungan menyeluruh oleh Kementerian LHK dan DLHK Pelalawan, untuk menelusuri potensi pencemaran yang mungkin ditimbulkan.

4. Meminta transparansi penuh dalam pengelolaan limbah, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup.

5. Menuntut evaluasi terbuka dan objektif terhadap dokumen AMDAL PT RAPP, dengan pelibatan masyarakat terdampak secara langsung.

6. Mendesak tindak lanjut sanksi berat terhadap PT RAPP, sebagaimana pernyataan resmi Menteri Hanif Faisol Nurofiq pada 18 Mei 2025, yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut diduga telah beroperasi tanpa dokumen AMDAL.

Jumri tidak hanya berhenti pada pernyataan. Ia mengeluarkan ultimatum keras.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan lingkungan. Dan kami, masyarakat Pelalawan, tidak akan tinggal diam!” pungkasnya lantang.

Hingga kini belum ada jawaban dari pihak humas terkait dugaan  apa yang di sampaikan oleh Narasumber untuk memastikan namun memilih diam hingga di rilis terlihat diam saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya tutup.*(Nofri).

Bersambung......


© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM