PELALAWAN, INFORIAUNEWS,.COM – Di balik gemerlap kampanye “berkelanjutan” (sustainable) yang gencar digaungkan April Group dan induknya, Royal Golden Eagle (RGE) milik taipan Sukanto Tanoto, terbentang praktik eksploitasi hutan yang kian brutal. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), salah satu anak usahanya, dituding sebagai dalang utama perusakan hutan di Riau dengan modus pencitraan ramah lingkungan yang sesat—sebuah strategi yang kini dikenal dengan istilah greenwashing.
Politisi Gerindra dari Kabupaten Pelalawan, Yusri SH, menyebut langsung kebohongan korporasi ini sebagai bentuk penipuan terhadap rakyat dan negara. “Mereka (April Group) telah menipu kita!” tegas Yusri, Rabu (28/5/2025).
Greenwashing Dibongkar, Fakta Lapangan Bertolak Belakang
Klaim sustainable yang digemborkan April Group terbukti hanya tameng licik untuk mengelabui publik dan pasar internasional. Aktivitas nyata RAPP di lapangan justru mengarah pada deforestasi, perusakan habitat satwa liar, hingga kerusakan ekologis yang massif di bumi Melayu.
“Mereka menggandeng masyarakat hanya di atas kertas, kenyataannya perusahaan yang kendalikan semua,” ungkap Yusri saat menyingkap manipulasi dalam skema pengelolaan Hutan Desa Rantau Kasih, Kampar. Di balik nama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), seluruh kendali lapangan ternyata dikuasai RAPP.
Modus Lama dengan Nama Baru: Eksploitasi Berkedok Perhutanan Sosial
Menurut Yusri, praktik yang sama juga dijalankan di Pelalawan melalui perusahaan mitra bernama PT Persada Karya Sejati (PKS). Perusahaan ini beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, namun telah menanam dan memanen akasia sejak awal tahun 2000-an.
Lebih parah lagi, seluruh kayu dari aktivitas ilegal tersebut disuplai ke pabrik RAPP di Pangkalan Kerinci, menjadikan rantai pasok bahan baku industri kertas ini sarat pelanggaran hukum dan manipulasi sosial.
“Legalitas eksploitasi atas nama rakyat ini dibungkus rapi. Ini kejahatan sistematis, bukan sekadar pelanggaran administratif,” ujar Yusri tajam.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar, KPK Diminta Turun Tangan
Dari penghitungan aktivis lingkungan, kerugian ekologis dan ekonomi akibat praktik ilegal RAPP dan mitranya mencapai Rp 232 miliar. Tak hanya itu, bencana ekologis seperti banjir, asap, dan hilangnya keanekaragaman hayati juga menjadi harga mahal yang harus dibayar masyarakat.
“Banyak lahan eks kawasan hutan yang belum pernah dikonversi sah jadi HGU, tapi sudah dieksploitasi perusahaan. Ini bukan kelalaian—ini kejahatan yang disengaja!” tegas Yusri.
Desakan untuk KPK dan APH: Hentikan Kejahatan Berkedok Hijau!
Yusri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindak perusahaan-perusahaan di bawah April Group dan RGE.
“Sudah cukup rakyat dibohongi! Sudah cukup alam kita dihancurkan atas nama investasi dan pembangunan semu. RAPP dan antek-anteknya harus diadili, demi keadilan dan marwah negara ini!” pungkas Yusri, penuh amarah.**(Red).
Social Header