Breaking News

Konten TikTok Hina Perempuan dan Kantor Bupati Pelalawan, Pemuda Ngamuk! Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

PELALAWAN, INFORIAUNEWS, COM - 
Kemarahan publik meledak! Sebuah video TikTok viral yang diduga dibuat oleh akun tak bertanggung jawab telah menghina perempuan Pangkalan Kerinci dan mencatut Kantor Bupati Pelalawan sebagai latar visual dalam narasi tak senonoh. Salah satu pemuda Pelalawan, Jumri Harmadi, mengecam keras video tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penghinaan terang-terangan terhadap martabat masyarakat dan institusi daerah.

“Ini bukan lagi soal etika, ini sudah masuk ranah kriminal. Membawa-bawa nama perempuan Pelalawan dan simbol Kantor Bupati dalam narasi cabul adalah tindakan yang sangat biadab. Kami minta Kapolres Pelalawan turun tangan dan segera tangkap pelaku,” tegas Jumri dengan nada geram.

Ia menilai konten semacam ini bisa memicu konflik horizontal dan mempermalukan masyarakat Pelalawan secara nasional.

Senada dengan itu, aktivis muda Pelalawan Jho turut menyatakan kemarahannya. Ia menilai tindakan pelaku sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap perempuan dan bentuk provokasi yang menjijikkan.

“Ini konten jahat. Bukan cuma merendahkan martabat perempuan, tapi juga mencatut Kantor Bupati. Ini jelas bukan candaan, tapi serangan terhadap harga diri daerah. Harus diproses hukum secepatnya!” tegas Jho.

Hendra, pemuda Pelalawan lainnya, menilai bahwa pembuat video telah membakar emosi publik demi popularitas murahan di media sosial.

“Kalau ini dibiarkan, besok-besok bisa muncul konten yang lebih sadis lagi. Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri. Ini penghinaan terbuka terhadap kita semua,” ujar Hendra.

Gejolak kemarahan juga membanjiri grup WhatsApp Pelalawan Updet, salah satu forum komunikasi warga yang aktif. Puluhan anggota menuliskan komentar keras dan mendorong agar pelaku segera dilaporkan dan diproses secara hukum.

"Kami minta tindakan tegas dari aparat. Jangan hanya diam. Konten ini sudah viral, nama baik Pelalawan sedang dipertaruhkan," tulis salah satu anggota grup dengan nada penuh emosi.

AliToRonta’e, warga Pelalawan lainnya, menyebut bahwa konten semacam ini dapat menyulut konflik sosial dan mempermalukan simbol pemerintahan daerah.

Sementara itu, praktisi hukum Jufri, S.H. menyatakan akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia menegaskan bahwa perbuatan pelaku masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP.

“Kami sedang menyusun laporan resmi dan dalam waktu dekat akan melaporkannya ke Polres Pelalawan. Ini tidak bisa dibiarkan. Hukum harus menjadi panglima,” ujar Jufri, S.H.

Masyarakat juga mendesak TikTok Indonesia untuk segera menghapus konten tersebut dan memblokir akun pelaku. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera bertindak agar tidak memunculkan keresahan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun gelombang desakan agar pelaku ditangkap dan dihukum terus mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat Pelalawan..*(Nofri Hhr).
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM