BALI, INFORIAUNEWS ,COM - Pengacara mendampingi Supir Lapor Polisi Polda Bali yang beberapa waktu viral di Medsos akun Facebook @ Ben Yang Memviralkan Supir ED terjadi di jalan IMAM Bonjol Denpasar. Minggu (17/5/2025).
Didampingi Kuasa Hukum Yohakim Jante Joni,S.H.,C.MSP.,C.NSP. dan Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., bersama James Harrison Anes, S.H. juag Sobri, S.H.
Dari Tim Pengacara menyampaikan bahwa saat ED di jalan IMAM Bonjol Denpasar beberapa waktu ,10 Mei 2025 Viral di Medsos sangat disayangkan dengan Narsis pemberitaan di media sosial tanpa konfirmasi dari pihak ED dengan bahasa oknum orang timur menjadi bias di Masyarakat terhadap orang timur.
17 Mei 2025 melaporkan bersama kuasa hukum ED ke SPKT Polda Bali terkait prestiwa narsis dan keji menginjak serta merendahkan martabat orang timur, mengutip dari Presiden Prabowo Subianto sendiri bahwa dia menyampaikan orang Timur, "ujar pengacara Jo
Saat di wawancarai awak media.
Dalam hal ini tidak semua orang timur mempunyai etika yang buruk, perbedaan ras tidak menjadi tulak ukur baik tidak seseorang sehingga menanamkan ujaran kebencian.
Yang sangat disayangkan perbuatan yang memviralkan di medsos akun Facebook @Ben bisa merugikan seorang atau pun orang banyak.
Polda Bali menerima laporan dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian terhadap orang timur dengan no Reg STPL/903/V/2025/SPKT/Polda Bali.pada 17/05/2025 pukul 21.04 wita.di lengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap terkait pelaporan tersebut.
Awak media juga meminta dari pada keterangan kuasa hukum Rikhardus Ikun,S.H.,M.H.,C.MSP.,C.NSP.,LFS., Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut, menjadi pembelajaran bagi kita semua.apa bila merasa dirugikan lapor ke kantor polisi jangan memviralkan dengan tuduhan tuduhan yang akan merugikan seseorang, atau orang banyak dengan viralisasi yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
Masyarakat di harapkan bijak dalam bermedsos. (Marno).
Social Header