PELALAWAN , INFORIAUNEWS, COM – Laskar Melayu Riau (LMR) Pelalawan mengecam keras tindakan Kepala Desa Bagan Limau, Syarifudin, yang diduga secara sepihak menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) atas nama Dedy Reynold Pardede, yang diketahui mewakili PT. Inti Indosawit Subur (IIS), pada 12 Juli 2024 lalu.
Surat tersebut mencakup lahan yang berada di wilayah operasional Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, dengan luas sekitar 16 hektare. Diduga kuat, lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. IIS dan selama ini telah menjadi sengketa yang diperjuangkan oleh LMR bersama masyarakat adat setempat.
“Kami sangat menyayangkan terbitnya surat itu. Padahal lahan tersebut sudah lama kami perjuangkan agar dikembalikan ke masyarakat adat. Bahkan sudah beberapa kali dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan, Dinas Perizinan Pelalawan, BPN, dan juga Polres Pelalawan,” ujar Ketua LMR Pelalawan, Supriadi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan koordinat oleh pihak BPN Pelalawan, lahan tersebut memang berada di luar HGU PT. IIS. Namun, tanpa musyawarah dan pemahaman terhadap sejarah kampung, Kepala Desa justru menerbitkan SKRKT atas nama perorangan yang mewakili perusahaan.
“Kami prihatin atas tindakan Kepala Desa. Ketika peluang itu terbuka untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat, justru dirusak oleh oknum yang seharusnya melindungi kepentingan warga. Ini bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan masyarakat adat,” tegas Supriadi.
LMR Pelalawan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
"Kami juga menduga, ada indikasi jual beli lahan oleh oknum Kepala Desa kepada pihak perusahaan. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut hak hidup dan masa depan masyarakat adat kami," pungkas Supriadi.*** ( Tim)
Social Header