PELALAWAN, INFORIAUNEWS.COM – Ketua DPP Gammah Prima Nusantara Republik Indonesia (GPN RI), Darmansyah, menyoroti ketidakhadiran manajemen PT Cakra Alam Sejati (CAS) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pelalawan. RDP ini membahas dugaan alih fungsi kawasan hutan tanaman industri menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT CAS.
GPN RI sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Pelalawan, khususnya kepada Komisi I dan Komisi III, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam surat tersebut, GPN RI menyampaikan dugaan bahwa PT CAS telah melakukan konversi kawasan hutan industri secara ilegal.
Merespons surat tersebut, DPRD Pelalawan mengagendakan RDP pada Senin, 16 Juni 2025. Namun, manajemen PT CAS tidak menghadiri pertemuan penting tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.
"Padahal DPRD sudah memberikan undangan resmi. Sangat disayangkan, perusahaan malah memilih tidak hadir," ujar Darmansyah, Ketua GPN RI.
Meski begitu, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pelalawan tetap hadir dalam pertemuan tersebut. RDP pun tetap dilanjutkan dan dijadwalkan untuk pemanggilan lanjutan, termasuk terhadap PT Arara Abadi selaku pemegang izin IUPHHK-HTI.
Darmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan berencana melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)Riau ke satgas PKH agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah di konfirmasi pimpinan Perkebunan PT Cakra Alam sejati (Cas) melalui WhatsApp namun hingga pemberitaan ini di terbitkan belum ada tanggapan dan jawaban tutupnya.***
Social Header