PELALAWAN, INFORIAUNEWS , COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap praktik ilegal yang meresahkan di kawasan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi penyelamatan kawasan konservasi yang kini hanya tersisa sekitar 12 ribu hektare dari total luas 81 ribu hektare.
Satgas menemukan sejumlah kejanggalan mencengangkan terkait penguasaan lahan secara ilegal.
Salah satu temuan utama adalah dugaan penerbitan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) secara tidak sah, yang disinyalir menjadi pintu masuk bagi upaya penguasaan lahan di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Lebih parah lagi, proses tersebut diduga kuat dibarengi dengan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat oleh oknum aparatur desa.
“Benar ada kegiatan Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Beberapa kepala desa telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan penerbitan dokumen tersebut,” ujar Azrijal, membenarkan Ada giat satgas PKH di kejari Pelalawan.
Dokumen-dokumen yang dipersoalkan di antaranya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta SKT yang diduga digunakan sebagai dasar legalitas untuk membuka dan menguasai lahan secara ilegal di kawasan konservasi TNTN.
Sejumlah kepala desa yang telah dipanggil dan diperiksa meliputi Kepala Desa Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma, dan Bagan Limau. Pemeriksaan awal dimulai dengan Kepala Desa Air Hitam, Tansi Sitorus, yang telah dimintai keterangan secara resmi pada 18 Juni 2025.
“Proses pemeriksaan masih berjalan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan para pihak, serta bagaimana mekanisme dan alur penerbitan dokumen-dokumen tersebut,” tambah Kajari.
Satgas PKH meyakini bahwa praktik penerbitan dokumen kependudukan dan SKT palsu ini merupakan bagian dari skema sistematis yang bertujuan menguasai lahan secara ilegal, sekaligus mempercepat alih fungsi kawasan hutan yang seharusnya dijaga sebagai kawasan konservasi nasional.
Pemeriksaan terhadap kepala desa lainnya dijadwalkan akan terus berlanjut dalam waktu dekat sebagai bagian dari langkah tegas dalam penertiban dan penegakan hukum di kawasan yang rawan konflik agraria ini. ***
Social Header