PELALAWAN, INFORIAUNEWS, COM - PT. Sari Lembah Subur (SLS) adalah salah satu perusahaan besar swasta di Kabupaten Pelalawan yang sudah beroperasi lebih dari 30 tahun. PT. SLS memiliki kebun sawit inti dengan dua buah pabrik pengolahan (PKS).
Selain kebun inti, perusahaan ini juga membangun kebun kemitraan pola PIR TRANS dan KKPA. Kebun KKPA dibangun sejak awal tahun 2000 dengan luas kurang lebih tiga ribu hektar dengan tiga tahap pembangunan. Dalam perjalannya, pembangunan kebun KKPA ini penuh dengan polemik antara perusahaan dengan masyarakat, antara lain konflik dengan warga Dusun Tua dan konflik pelunasan hutang.
Selain itu tersapat konflik legalitas lahan yang sampai sekarang belum selesai, salah satunya adalah kebun KKPA masuk kawasan hutan. Pembangunan kebun KKPA di beberapa desa sekitar PT. SLS ini sebagian berada di kawasan hutan baik Hutan Produksi Konversi maupun Hutan Produksi Tetap. Data yang dihimpun redaksi menemukan sedikitnya 1.634 Ha kebun KKPA berada di kawasan hutan tersebut.
Banyak kerugian dari anggota KKPA.
Dengan keberadaan kebun KKPA di kawasan hutan maka menimbulkan permasalahan yang cukup kompleks, antara lain SHM kebun tidak bisa terbit dan resiko berhadapan dengan penegak hukum.
Beberapa petani KKPA menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini ratusan kapling kebun KKPA tidak terbit SHMnya, hal ini pernah ditanyakan ke pihak perusahaan dan dijawab bahwa masalah kawasan hutan adalah penyebab utamanya.
Anggota koperasi menyanyangkan sikap perusahaan yang tidak mau mengurus pelepasan kawasan hutan tersebut, padahal pemenuhan legalitas kebun KKPA merupakan tanggung jawab operator dalam hal ini PT. SLS. Jika kebun KKPA Jasa Sepakat yang masuk kawasan hutan disita tim PKH, maka para petani tersebut akan menuntut PT. SLS untuk mengganti kebun KKPA mereka.
Bank BRI dan Bank Mandiri mengucurkan kredit puluhan milyar di kebun yang masuk kawasan hutan.
Pada tahun 2020 dan 2021 Koperasi Jasa Sepakat melunasi sisa hutang kepada PT. SLS dengan nilai yang sangat besar, yaitu hampir 40 milyar. Angka sebesar itu adalah pelunasan hutang dari anggota koperasi kepada PT. SLS karena sampai batas akhir MOU kebun KKPA yang dikelola PT. SLS belum mampu menyelesaikan hutang.
Dana untuk melunasi hutang didapatkan dari fasilitas kredit Bank BRI dan Bank Mandiri. Hal ini justru menjadi pertanyaan besar publik, bagaiman mungkin Bank BUMN bisa menyalurkan kredit ke KPPA dengan agunan kebun yang sebagian besar masuk dalam kawasan hutan.
Menanggapi kebun KKPA yang masuk dalam kawasan hutan, pihak perusahaan melalui manajer kemitraan Suyanto awalnya mengelak ,"tidak ada (kebun kkpa masuk kawasan hutan-red) itu bang.
Tetapi ketika wartawan menunjukkan peta dan data yang valid, Suyanto dengan ketus menjawab "biarlah", seakan menganggap enteng masalah tersebut. Selain itu, perwakilan kantor pusat yang mengurusi kemitraan justru mencoba mengalihkan pertanyaan media.
Sigit, salah satu manajer kemitraan kantor pusat menjawab "HGU PT. SLS di Genduang, Tanjung Kuyo dan Pangkalan Kulim,.
Ketika ditanya apakah kebun KKPA yang dibangun PT. Sari Lembah Subur, berada di kawasan hutan.
Sedangkan dari pihak koperasi Jasa Sepakat dan Humas perusahaan tidak menjawab pesan yang dikirimkan media tutupnya.Nto.
Penulis Jurnalistik RK T
Editor. APRIYANTO
Social Header