PELALAWAN, INFORIAUNEWS.COM - Generasi Bangsa terancam barang haram Semakin meraja lelat Masyarakat meminta pihak kepolisian Rajia dan tangkap pengedar dan Pemakai yang membuat Masyarakat reza.
Desa Meranti Sp4 Kecamatan Pkl Kuras KabupatenPelalawan Propinsi.Riau. "kini terlihat dalam kondisi Memburuk dan berada dalam Status darurat Narkoba, dalam kurun waktu singkat, warga dua kali (2X) menemukan alat hisap sabu (bong) di Jalur 1 dan Jalur 6. Temuan.
Ini membuat warga murka dan resah, karena mengindikasikan bahwa peredaran sabu-sabu di desa ini tidak main-main dan sudah merajalela.
“Ini bukan gosip tapi Fakta ! Ini bukti nyata! Dua kali bong sabu ditemukan di jalur berbeda! "Kalau aparat lambat bergerak, kami akan anggap mereka tutup mata!” tegas salah seorang tokoh masyarakat dengan nada kekuatirannya terhadap penerus bangsa yang ada di desa Sp4 deA Meranti .
Masyarakat meranti meminta kepada pihak ka polsek pangkalan Kuras dan Polres Pelalawan untuk segera turun ke lapangan, menyapu bersih pengguna, bandar, dan jaringan serta pemasok sabu-sabu di Sp4 Desa Meranti ujarnya.
"TUNTUTAN WARGA MERANTI"
1). Usut Tuntas Siapa Pemakai dan Bandarnya.
2). Lacak Jalur Masuk Sabu ke Desa Meranti.
Bongkar Jika Ada Oknum yang Membekingi.
3). Tangkap, Proses, dan Publikasikan Hasil Penangkapan.
Masyarakat menegaskan, jika aparat hanya bergerak formalitas atau pura-pura sibuk, mereka siap mengadu ke Kapolda Riau, BNN, bahkan Mabes Polri agar kasus ini dibongkar habis-habisan.
"DAMPAK BURUK NARKOBA"
1). Hancurnya Generasi Muda – Anak muda menjadi malas, putus sekolah, kehilangan masa depan.
2). Kriminalitas Meledak – Pencurian, perkelahian, dan tindak kekerasan naik tajam.
3). Ekonomi Keluarga Ambruk – Uang habis buat beli sabu, banyak warga terjerat hutang.
4). Keharmonisan Sosial Runtuh – Konflik antarwarga dan rasa tidak aman semakin parah.
DASAR HUKUM
Pemakai:
"Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 → Penjara maksimal 4 tahun."
Bandar / Pengedar.
"Pasal 114 UU Narkotika → Penjara 5 tahun – seumur hidup atau hukuman mati bila barang bukti besar.
"Pasal 112 UU Narkotika → Kepemilikan sabu dalam jumlah besar → hukuman seumur hidup / mati.
Warga Desa Meranti sudah muak!
Tidak ada kompromi untuk bandar narkoba.
Tidak ada ampun untuk pemakai yang meracuni generasi muda.
> “Bongkar sekarang atau kami anggap aparat hukum ikut membiarkannya.
Desa Meranti harus dibersihkan dari racun narkoba SEKARANG!
Jika aparat gagal bertindak tegas, masyarakat siap bersuara lebih lantang, hingga ke tingkat provinsi dan nasional!. ***
Penulis ; Jono.Ms.
Editor : Aprianto
Social Header