Breaking News

Bhabinkamtibmas Ingakan Warga Larangan Membakar Hutan &Lahan Dengan Cara Membakar

PELALAWA,INFORIAUNEW.COM -Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan himbauan Kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan. Minggu, (19/10/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Heri Kiswanto selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Pelalawan melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan imbauan kepada warga masyarakat dilanjutkan dengan kegiatan pemasangan spanduk larangan Karhutlah.

Selama kegiatan pemasangan spanduk Karhutla tersebut Bripka Heri Kiswanto mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga masyarakat dan negara. 

Kasubsektor Pelalawan Ipda F. Purba mrnyampaikan, " Sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan, yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ucap Ipda F. Purba.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda F. Purba berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsubsektor Pelalawan, tuturnya.

kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.

“Pelaksanaan himbauan ini sebagai wujud implementasi pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Pelalawan” pungkas Kapolsubsektor Pelalawan Ipda F. Purba. **
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM