PERANAP
INDRAGIRI HULU, INFORIAIUNEWS - Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Peranap? di saat Petugas sibuk menertibkan dan memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), justru kegiatan ilegal logging terlihat bebas beroperasi tanpa hambatan di wilayah hukum yang sama.
Hasil investigasi media ini bersama beberapa rekan media menemukan adanya aktivitas penebangan dan penampungan kayu ilegal di kawasan tersebut. Ironisnya, lokasi itu beroperasi secara terang-terangan dan seolah mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Padahal, ilegal logging tak kalah berbahaya dibanding PETI. Keduanya sama-sama menjadi perusak alam yang berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan. Namun, mengapa penegakan hukum terhadap ilegal logging justru seolah tumpul.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah bansal (tempat penampungan kayu olahan) berdiri kokoh di pinggir jalan lintas antarprovinsi Sumbar–Riau, tepatnya di Petar Batu Rijal, Kecamatan Peranap. Di lokasi tersebut, terlihat aktivitas pengolahan dan penumpukan kayu olahan seperti papan dan balok tanpa gangguan apa pun. Tak ada razia, tak ada penindakan, tak ada sanksi.
Lebih mencengangkan lagi, lokasi bansal itu hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Kantor Polsek Peranap. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Pertanyaan pun muncul:
Apakah ada setoran atau bekingan yang membuat aktivitas ilegal logging di wilayah ini bebas melenggang tanpa gangguan.
Mengapa penegakan hukum begitu selektif—PETI dibasmi habis-habisan, sementara penebang liar seolah dibiarkan hidup nyaman.
Padahal jelas, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Apakah razia PETI selama ini hanya menjadi pengalihan isu, sementara aktivitas ilegal logging yang nyata di depan mata justru dibiarkan dan bahkan mungkin dilindungi.
Pertanyaan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum—apakah mereka benar-benar menegakkan hukum, atau sekadar berpura-pura buta.***(TIM).
Bersambung.....
Social Header