INHU, INFORIAUNEWS.COM - Pangkalan resmi penyalur Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram bersubsidi, yang diketahui bernama "Bunga Riski", di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga kuat telah melakukan pelanggaran fatal terhadap aturan distribusi LPG bersubsidi.
Pangkalan yang berlokasi di belakang SMA Peranap, Jalan Padat Karya xsrdp, ini milik Jono 55 tahun dilaporkan secara bebas menjual LPG 3 Kg kepada kios-kios pengecer, melanggar ketentuan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Laporan masyarakat menyebutkan bahwa Pangkalan "Bunga Riski" tidak mematuhi alur distribusi yang ditetapkan, di mana LPG 3 Kg seharusnya disalurkan langsung kepada konsumen akhir yang berhak (Rumah Tangga Miskin dan Usaha Mikro) dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Kami mendapati pangkalan ini menjual dalam jumlah besar ke pengecer-pengecer (kios), dan parahnya, mereka diduga mengambil keuntungan yang sangat banyak tanpa mematuhi aturan HET yang berlaku di pangkalan," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Melanggar Prinsip Tepat Sasaran Peraturan Pemerintah dan kebijakan PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang pangkalan resmi mendistribusikan LPG 3 Kg secara masif kepada pengecer atau kios.
Tujuannya adalah untuk memutus rantai distribusi yang panjang yang seringkali menyebabkan kenaikan harga drastis di tingkat pengecer dan menyulitkan masyarakat miskin/usaha mikro mendapatkan haknya.
Data dan regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden dan kebijakan Kementerian ESDM, menegaskan bahwa titik serah akhir LPG 3 Kg bersubsidi adalah Sub Penyalur (Pangkalan).
Bahkan, sejak 2024, pembelian LPG 3 Kg diwajibkan menggunakan pencatatan digital melalui Merchant Apps (MAP) untuk memastikan LPG hanya dikonsumsi oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Tuntutan Penindakan Tegas
Dugaan praktik curang ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan kelangkaan serta lonjakan harga gas melon di tingkat konsumen.
Masyarakat setempat dan sejumlah pihak terkait mendesak instansi berwenang, terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hulu dan Hiswana Migas Riau, serta PT Pertamina Patra Niaga sebagai pihak penyalur, untuk segera:
Melakukan Investigasi dan audit mendalam terhadap seluruh transaksi dan stok di Pangkalan "Bunga Riski".
Menindak Tegas pangkalan yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin pangkalan, karena telah merugikan masyarakat penerima subsidi.
Memperkuat Pengawasan terhadap seluruh pangkalan LPG 3 Kg di Kecamatan Peranap dan sekitarnya agar distribusi benar-benar sesuai HET dan tepat sasaran.
Masyarakat juga diingatkan untuk melaporkan setiap penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui saluran resmi seperti Contact Center Pertamina 135 demi mewujudkan distribusi energi yang adil dan merata.*(Tim)
Social Header