Breaking News

3 Pengedar Sabu dan Ganja di Langgam Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Paket Narkotika



INFORIAUNEWS-PELALAWAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Langgam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga melakukan penyelidikan hingga mendapatkan lokasi dan aktivitas para pelaku.

“Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Tim langsung bergerak setelah mendapatkan titik lokasi yang tepat,” kata IPTU Haryanto Alex Sinaga mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara.

Dua tersangka pertama yang diamankan adalah D.H. (38) dan B.S. (27), keduanya berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Desa Langgam. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket diduga sabu dengan berat kotor 3,83 gram dan satu paket diduga daun ganja kering seberat 2,49 gram. 

Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok dari sedotan plastik, dua unit handphone Android, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X hitam merah tanpa nomor polisi.

Barang bukti sabu dan ganja ditemukan di penguasaan D.H., sementara timbangan digital dan plastik klip merah di atas lemari kamar depan diakui milik B.S. Dari interogasi, D.H. mengaku memperoleh sabu melalui perantara berinisial S.R. (dalam lidik), sedangkan ganja kering didapat dari tersangka lain, M.S.H.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Desa Langkan, Kecamatan Langgam, dan mengamankan M.S.H. (24) di sebuah pondok.

Dari penggeledahan ditemukan satu botol permen berisi tiga bungkus daun ganja kering, serta lima bungkus daun ganja tambahan di rumah tersangka. Total barang bukti dari M.S.H. berupa delapan bungkus daun ganja kering (35,53 gram), satu botol permen, satu bal plastik bening klip merah, satu unit handphone Realme, dan satu unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor polisi B 3631 PEM.

“Para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tambah IPTU Haryanto.

Kepada penyidik, M.S.H. mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial N.T., yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat diberantas.(as)

© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM