Breaking News

Empat Tersangka Jaringan Sabu dan Ekstasi Dibekuk Polisi Pelalawan

PELALAWAN — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengembangan laporan polisi tertanggal 3 Februari 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Pekanbaru dan Kabupaten Siak.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026 tanggal 3 Februari 2026. 

Dari laporan itu, dua tersangka awal berinisial MS dan DHZ mengaku memperoleh tujuh paket sabu dari seorang pria berinisial TI yang saat itu masih dalam penyelidikan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 26 Februari 2026, polisi menangkap TI di Pos 8 PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil interogasi, TI mengaku mendapatkan sabu dari tersangka AAC. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Pekanbaru dan menangkap AAC di kediamannya di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuahmadani.

Tak berhenti di situ, AAC menyebut memperoleh sabu dari EV. Polisi bergerak cepat dan meringkus EV di rumahnya di Jalan Sidodadi, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru.

“Dalam pemeriksaan awal, EV menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial EL yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Alex.

Saat penggerebekan di rumah EV, petugas turut mengamankan dua pria lainnya berinisial FE dan AF. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,82 gram yang disimpan dalam kotak kardus cokelat di dalam lemari, serta dua unit telepon genggam Android.

EV mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang tak dikenal di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Adapun barang bukti yang diamankan dari EV antara lain satu paket sabu berat kotor 0,82 gram, satu kotak kardus warna cokelat, satu unit ponsel Android Oppo warna hitam, dan satu unit ponsel Android Samsung warna biru.

Pengembangan kembali dilakukan terhadap AF. Pada hari yang sama, Kamis, 26 Februari 2026, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening klip merah berisi pil ekstasi warna biru yang telah hancur dengan berat kotor 1,71 gram, satu unit iPhone XI Pro warna dark grey, serta satu tas sandang hitam.

Dari hasil interogasi, AF mengakui pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari orang tak dikenal di wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek, satu kotak kardus, satu tas sandang hitam, serta plastik klip merah pembungkus ekstasi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok berinisial EL yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Alex menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan hingga ke akar-akarnya.

© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM