PELALAWAN, INFORIAUNEWS , COM – Aktivitas operasional perkebunan kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS) di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan yang tergabung dalam grup Astra Agro Lestari tersebut diduga melakukan alih fungsi anak Sungai Tanglo menjadi waduk atau embung berukuran besar untuk kepentingan operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) 2 di Dusun Tanglo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Riau.
Pantauan di lapangan pada Jumat (20/2/2026), perubahan bentang alam terlihat jelas dari badan jalan menuju Dusun Pangkalan Kulin. Aliran anak Sungai Tanglo disebut telah berubah menjadi tampungan air raksasa dengan kedalaman yang diperkirakan mencapai lebih dari tinggi beberapa orang dewasa.
Seorang tokoh masyarakat setempat berinisial RM (51) menyebutkan, perubahan tersebut diduga telah menghilangkan fungsi alami sungai yang sebelumnya menjadi sumber aliran air masyarakat.
“Aliran sungai sekarang sudah seperti waduk besar. Kedalamannya sangat dalam, bahkan disebut lebih dalam dari sebagian aliran Sungai Kampar,” ujarnya.
Diduga Abaikan Kesepakatan dan Fungsi DAS
RM menilai perusahaan tidak lagi menjaga kawasan sempadan sungai sebagaimana kesepakatan awal saat pembukaan perkebunan dilakukan. Bahkan, penutupan dan perubahan fungsi anak sungai dinilai berpotensi merusak Daerah Aliran Sungai (DAS).
Masyarakat meminta pemerintah melakukan pengukuran ulang konsesi lahan perusahaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran tata kelola lingkungan.
Mereka juga mendesak perhatian serius dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gubernur Riau, serta Bupati Pelalawan agar tidak terkesan tutup mata terhadap dugaan kerusakan lingkungan tersebut.
Berpotensi Langgar UU Lingkungan Hidup
Alih fungsi sungai tanpa prosedur lingkungan yang sah berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 36, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) yang melarang perbuatan mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 98, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, kegiatan pada sempadan sungai juga diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang perubahan alur sungai tanpa izin pemerintah berwenang.
Jika terbukti terjadi perubahan aliran sungai secara permanen tanpa kajian lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan.
Pernah Disidak, Namun Belum Ada Hasi
Beberapa tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disebut pernah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah konkret untuk mengembalikan fungsi anak Sungai Tanglo sebagaimana mestinya.
Klarifikasi Perusahaan.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, pihak humas PT SLS menyebut pembangunan tersebut bukan waduk, melainkan embung air yang diklaim telah mengantongi izin.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan DAS dilakukan melalui dua tahapan, yakni penumbangan tanaman sawit di sempadan sungai serta rencana penanaman kembali pohon hutan sebagai bentuk konservasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, realisasi penanaman kembali maupun dokumen perizinan yang dimaksud belum dapat diperlihatkan kepada awak media. Humas perusahaan menyatakan masih melakukan koordinasi dengan bagian konservasi yang berada di Jakarta.**"
Bersambung ke 3...
Social Header