Breaking News

Kasus Persetubuhan Anak Terungkap di Benai Kuansing, Dua Pria Diamankan Polisi

KUANTAN SINGINGI — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin (16/3/2026).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial R.S. yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap cucunya.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Benai langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku,” kata Muhammad Ali Sodiq.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Dusun Kandis, Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
 Berdasarkan keterangan pelapor, korban diduga mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M. (56).

Peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali, yakni sekitar bulan Juli 2025 dan kembali terjadi pada Agustus 2025.
Setelah menerima informasi dari keluarga korban, pelapor kemudian mendatangi Polsek Benai untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku utama berinisial M. di kediamannya pada Senin pagi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diamankan, pelaku berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Selain itu, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pria lain berinisial K. di kawasan hutan Dusun Hulu, Desa Banjar Benai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,39 gram, satu kaca pirek, satu mancis, serta satu unit telepon genggam.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Benai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku serta barang bukti narkotika yang ditemukan saat penangkapan terhadap tersangka K.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.(as)

© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM