Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyebut JRF diduga menjalankan praktik medis tanpa memiliki kompetensi maupun izin resmi, serta mengaku sebagai dokter kepada para pasiennya.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala. Kondisinya semakin memburuk dengan munculnya luka bernanah dan pembengkakan, sehingga harus menjalani perawatan intensif hingga operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Korban bahkan mengalami cacat permanen, berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis.
Tak hanya satu orang, jumlah korban bertambah. Hingga kini, penyidik mencatat sedikitnya 15 orang diduga menjadi korban praktik ilegal tersebut.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap Ade.
Dalam penyelidikan terungkap, JRF telah menjalankan praktik sejak 2019 hingga 2025. Ia membuka klinik kecantikan dengan menawarkan berbagai layanan perawatan, dengan tarif bervariasi hingga mencapai Rp16 juta per tindakan.
Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan medis, JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat. Namun, pelatihan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
“Pelatihan tersebut sebenarnya untuk tenaga medis, namun tersangka tetap bisa ikut karena memiliki kedekatan dengan panitia,” jelasnya.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan melakukan tindakan medis terhadap klien tanpa izin resmi.
JRF akhirnya ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diamankan di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Setelah dilakukan gelar perkara, pada 28 April 2026, status JRF resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan yang membahayakan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan medis maupun kecantikan, serta memastikan tenaga yang menangani memiliki izin dan kompetensi resmi.***( Rsc/Ocu Ad ).
Social Header