PEKANBARU , INFORIAUNEWS, COM - Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika, berubah menjadi sorotan panas dan memicu gelombang kemarahan. Alih-alih menghadirkan rasa keadilan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 3 tahun penjara justru dianggap menyayat luka korban untuk kedua kalinya.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/04/2026), dengan agenda tuntutan menghadirkan kekecewaan mendalam dari pelapor, Eka.
Ia secara terbuka mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang telah menghancurkan hidupnya.
“Ini bukan sekadar luka biasa. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya 3 tahun? Ini keadilan atau penghinaan bagi korban?” tegas Eka dengan suara bergetar.
Eka mengungkapkan, akibat kekerasan yang dialaminya, ia harus menjalani operasi pemasangan besi (titanium) pada tangannya. Tak hanya itu, trauma psikologis yang dialami membuatnya harus menjalani asesmen selama enam bulan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari UPT PPA Pekanbaru.
Namun, semua penderitaan itu seolah tak berarti di hadapan tuntutan jaksa. Eka bahkan menilai tuntutan tersebut terkesan “lunak” dan memunculkan tanda tanya besar.
“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku!” ujarnya penuh emosi.
Kasus ini kini memantik perhatian luas, memunculkan pertanyaan besar tentang keberanian dan keberpihakan hukum dalam melindungi korban KDRT. Apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul saat korban paling membutuhkan perlindungan?, masih adakah ruang keadilan bagi saya? Ungkapnya dengan meneteskan air mata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dibacakan dalam persidangan tersebut.*(red).
Social Header