Pelalawan, Riau – Polsek Kerumutan menangkap pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit milik Munir Hanafi di Desa Tanjung Air Hitam, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 15.10 WIB. Pelaku diketahui berinisial D alias Didit (21) seorang pelajar yang berdomisili di desa setempat.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso menjelaskan bahwa kejadian bermula saat saksi Arizan menelepon pihak kepolisian untuk melaporkan adanya pencurian di kebun sawit milik Munir. “Pelaku diamankan di lokasi oleh saksi sebelum polisi tiba,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memanen buah sawit milik korban dan menaruh sebagian di bawah pokok serta di keranjang rotan. Total yang dicuri sebanyak 32 tandan, dengan berat 390 kilogram. Dengan harga per kilogram Rp 3.000, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1.170.000.
Barang bukti yang diamankan antara lain 32 tandan kelapa sawit, 1 keranjang rotan, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri. Polisi telah menerima laporan resmi, mengamankan pelaku, dan memulai proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga berencana melakukan cek lokasi kejadian, melengkapi berkas penyidikan, dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
Kapolsek menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan kebun dan mencegah kasus serupa.
Social Header