PIDIE JAYA, INFORIAUNEWS, COM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh menilai berbagai isu yang berkembang terkait posisi Wakil Bupati di lingkungan pemerintahan Pidie Jaya harus disikapi secara bijak dan tidak berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Pidie , Junaidi, SH menyampaikan bahwa hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan, sehingga komunikasi politik yang sehat perlu dijaga agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menurut Junaidi, perbedaan persepsi di ruang publik terkait dinamika internal pemerintahan tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bentuk ketidakharmonisan sebelum ada fakta yang jelas.
“Yang paling penting hari ini adalah bagaimana pemerintahan tetap fokus bekerja untuk masyarakat. Jangan sampai isu-isu politik justru mengalihkan perhatian dari kebutuhan publik,” ujar Junaidi.
Junaidi juga menurutkan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, wakil bupati bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan pejabat yang memiliki legitimasi konstitusional hasil pemilihan bersama kepala daerah dan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Posisi wakil bupati itu melekat secara hukum dalam struktur pemerintahan daerah. Tidak bisa dipahami seolah hanya simbol jabatan, karena undang-undang memberikan ruang tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang jelas,”
Junaidi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan yang menyebutkan bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, memantau evaluasi pemerintahan, serta menjalankan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
“Kalau ada kesan peran wakil kepala daerah tidak berjalan optimal, maka yang harus diperbaiki adalah komunikasi pemerintahan, bukan justru membiarkan muncul tafsir bahwa jabatan wakil kepala daerah kehilangan fungsi,” tegasnya.
Dalam pandangan YARA, apabila memang terdapat persoalan komunikasi di internal pemerintahan, maka hal tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, bukan menjadi konsumsi polemik berkepanjangan di ruang publik.
“Publik tentu berharap Bupati dan Wakil Bupati tetap solid, karena mandat yang diberikan rakyat adalah untuk bekerja bersama hingga akhir masa jabatan,” lanjutnya.*(745).
Social Header