Breaking News

Dugaan Pelanggaran Lingkungan Menggema di Pelalawan, Aktivitas Sawit PT SLS Disorot Tim Investigasi LPLHI-KLHI Riau


PELALAWAN, INFORIAUNEWS.COM – Dugaan pelanggaran lingkungan hidup kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, aktivitas perkebunan milik PT Sari Lembah Subur (SLS 2) yang berada di bawah naungan PT Astra Agro Lestari Tbk menjadi sorotan setelah Tim Investigasi DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan di Kelurahan Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Dalam investigasi lapangan tersebut, tim menemukan dugaan aktivitas penanaman kelapa sawit yang berada sangat dekat dengan bibir Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Tanglo. Kondisi itu dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan kawasan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua Tim Investigasi DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau, Ramlis M. Putra, menegaskan bahwa kawasan DAS memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem, daerah resapan air, hingga pelindung kualitas lingkungan masyarakat sekitar. Karena itu, setiap aktivitas perkebunan yang masuk hingga area sempadan DAS perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum lingkungan.

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, tim investigasi juga menyoroti sikap pihak Community Development (CD) perusahaan yang dinilai terkesan membatasi ruang gerak tim saat melakukan pengumpulan data di lapangan. Hambatan tersebut menimbulkan kesan adanya sikap protektif terhadap aktivitas investigasi yang dilakukan lembaga lingkungan hidup bersama masyarakat.

Tak hanya itu, sejumlah warga Desa Tanglo juga mengeluhkan minimnya program pemulihan lingkungan dari pihak perusahaan. Warga mengaku selama bertahun-tahun belum pernah menerima bantuan pemulihan lingkungan seperti pembangunan akses jalan menuju Kantor Kecamatan Pangkalan Lesung maupun penyediaan sumber air bersih berupa sumur bor.

Menurut masyarakat, keberadaan perusahaan perkebunan berskala besar seharusnya turut memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan lingkungan dan kebutuhan dasar masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau menegaskan bahwa hasil investigasi tersebut akan dikaji lebih lanjut dan berpotensi dilaporkan kepada instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi guna menjaga keberimbangan informasi..**(Tm).


Pelalawan – Dugaan pelanggaran lingkungan hidup kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, aktivitas perkebunan milik PT Sari Lembah Subur (SLS 2) yang berada di bawah naungan PT Astra Agro Lestari Tbk menjadi sorotan setelah Tim Investigasi DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan di Kelurahan Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Dalam investigasi lapangan tersebut, tim menemukan dugaan aktivitas penanaman kelapa sawit yang berada sangat dekat dengan bibir Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Tanglo. Kondisi itu dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan kawasan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua Tim Investigasi DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau, Ramlis M. Putra, menegaskan bahwa kawasan DAS memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem, daerah resapan air, hingga pelindung kualitas lingkungan masyarakat sekitar. Karena itu, setiap aktivitas perkebunan yang masuk hingga area sempadan DAS perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum lingkungan.

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, tim investigasi juga menyoroti sikap pihak Community Development (CD) perusahaan yang dinilai terkesan membatasi ruang gerak tim saat melakukan pengumpulan data di lapangan. Hambatan tersebut menimbulkan kesan adanya sikap protektif terhadap aktivitas investigasi yang dilakukan lembaga lingkungan hidup bersama masyarakat.

Tak hanya itu, sejumlah warga Desa Tanglo juga mengeluhkan minimnya program pemulihan lingkungan dari pihak perusahaan. Warga mengaku selama bertahun-tahun belum pernah menerima bantuan pemulihan lingkungan seperti pembangunan akses jalan menuju Kantor Kecamatan Pangkalan Lesung maupun penyediaan sumber air bersih berupa sumur bor.

Menurut masyarakat, keberadaan perusahaan perkebunan berskala besar seharusnya turut memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan lingkungan dan kebutuhan dasar masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau menegaskan bahwa hasil investigasi tersebut akan dikaji lebih lanjut dan berpotensi dilaporkan kepada instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi guna menjaga keberimbangan informasi..**(Tm).


Sumber: Tim Investigasi:Ramlis M. Putra (Ketua), Roby Ratno (Sekjen), Nopen Ismeni (Kadiv DAS).

© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM