PEKANBARU,INFORIAUNEWS.COM - Penanganan sebuah perkara yang dilaporkan telah berjalan selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan di Polres Rokan Hilir menuai sorotan. Christina Simamora mengaku terkejut setelah memperoleh informasi dari penyidik bahwa perkara yang berkaitan dengan laporannya disebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian Christina, tetapi juga mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Aliansi Media Nasional (AMAN) Saipul Lubis meminta Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si.
memberikan perhatian serius terhadap penanganan laporan tersebut. Ia berharap perkara yang telah berlangsung cukup lama itu memperoleh kejelasan sehingga masyarakat yang mencari keadilan mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Christina Simamora sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya merasa terkejut dan menyayangkan informasi mengenai penghentian penyidikan tersebut. Menurut pengakuannya, selama proses penanganan laporan berlangsung, ia telah berupaya menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik. Namun, ia mengaku tidak menerima pemberitahuan yang jelas, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum mendengar bahwa perkara tersebut telah di-SP3-kan.
“Saya merasa terkejut mendengar apa yang disampaikan oleh penyidik. Katanya perkara ini sudah SP3 karena terlapor Rudianto disebut sudah memenuhi tanggung jawabnya kepada tiga anak kandungnya dengan memberikan biaya sebesar Rp 4 juta per bulan yang dibagi untuk tiga anak,” ujar Christina saat ditemui media di lingkungan Polda Riau.
Menurut Christina, persoalan yang paling disesalkannya adalah tidak adanya penjelasan yang ia terima secara memadai mengenai perkembangan laporan hingga muncul informasi bahwa penyidikan telah dihentikan.
Ia mengaku telah beberapa kali berupaya meminta informasi kepada penyidik mengenai sejauh mana penanganan perkara tersebut. Namun, setelah menunggu dalam waktu yang cukup panjang, ia justru mendengar bahwa perkara yang dilaporkannya telah di-SP3-kan.
“Sebelumnya saya sudah tanyakan kepada penyidik bagaimana perkembangan laporan saya. Kok tidak ada pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis. Tetapi tiba-tiba saya mendengar dari penyidik bahwa perkara ini sudah di-SP3-kan,” ungkapnya dan saya meminta kejelasan dan meminta bukti surat fisik pemberitahuan perkara saya telah di SP-3, yang saat itu berada di ruangan unit PPA tapi tidak ada di berikan sampai saat ini.
Christina juga mempertanyakan kepada penyidik apa alasannya, apakah ada dokumen atau bukti yang kurang, agar saya lengkapi karena saya kooperatif. Ia mengaku telah memberikan bukti-bukti yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut dan meminta agar apabila masih terdapat kekurangan, pihak penyidik dapat menjelaskannya secara terperinci.
“Sementara bukti-bukti, apalagi yang harus saya penuhi? Tolong perkara ini ditelaah secara menyeluruh (komprehensif) dan semua sudah lengkap,” tegas Christina.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan pemahaman mengenai status perkara, tetapi mendapatkan penjelasan resmi yang dapat dipahami oleh pihak-pihak berkepentingan. Baginya, kejelasan mengenai alasan penghentian penyidikan merupakan hal penting agar tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan.
Sekjen AMAN Minta Kapolda Riau Berikan Perhatian Serius
Menanggapi persoalan tersebut Saipul Lubis selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Media Nasional (AMAN) meminta Kapolda Riau untuk memberikan perhatian terhadap laporan yang disebut telah berjalan selama 2 tahun 4 bulan itu.
Menurut Sekjen AMAN, masyarakat yang menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum tentu berharap agar laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum. Karena itu, setiap perkara yang telah berlangsung cukup lama perlu memperoleh kejelasan mengenai status penanganannya, terutama apabila muncul informasi bahwa penyidikan telah dihentikan.
Ia meminta agar Kapolda Riau dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk memastikan apakah proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta apakah alasan penghentian perkara telah dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan.
“Sebagai masyarakat yang mencari keadilan, pelapor tentu berharap mendapatkan kepastian hukum. Kami meminta Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap laporan yang sudah berjalan selama 2 tahun 4 bulan ini agar status dan penanganan perkaranya menjadi jelas. Apabila memang sudah dihentikan, hendaknya dasar dan alasan penghentian tersebut dapat dijelaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian harapan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
Sekjen AMAN menekankan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai diterima atau tidaknya keinginan seorang pelapor. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan dibiarkan menimbulkan ketidakpastian akibat minimnya komunikasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika sebuah laporan telah berjalan bertahun-tahun, penjelasan yang jelas mengenai status perkara menjadi penting bagi pihak yang berkepentingan.
Ia juga berharap agar permintaan klarifikasi maupun keberatan dari pihak pelapor dapat ditanggapi melalui saluran resmi yang tersedia. Dengan demikian, persoalan yang dipermasalahkan dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Kepastian Hukum Menjadi Harapan Utama
Dalam perkara ini, Christina berharap Kapolda Riau dapat memberikan perhatian agar dirinya memperoleh penjelasan yang terang mengenai status laporan tersebut. Ia menginginkan adanya kepastian mengenai alasan perkara disebut telah dihentikan, termasuk penjelasan tentang kelengkapan data yang menjadi salah satu alasan sebagaimana disampaikan kepadanya.
Bagi Christina, penantian selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan merupakan waktu yang tidak singkat. Karena itu, ia berharap setiap pertanyaan yang muncul dapat dijawab melalui penjelasan resmi dan mekanisme hukum yang tersedia.
Di sisi lain, informasi mengenai SP3 juga perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan keterangan pihak kepolisian yang berwenang. Penghentian penyidikan merupakan tindakan hukum yang harus memiliki dasar sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak yang berkepentingan juga dapat meminta penjelasan mengenai alasan penghentian dan menempuh upaya hukum yang tersedia apabila memenuhi persyaratan.
Oleh sebab itu, klarifikasi dari Polres Rokan Hilir sangat diperlukan untuk menjelaskan status perkara, dasar penghentian penyidikan apabila benar telah diterbitkan, serta proses pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan ,keterangan mengenai penghentian penyidikan tersebut masih merujuk pada informasi yang disampaikan Cristina Simamora. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Rokan Hilir maupun Polda Riau mengenai dasar dan kronologi penghentian perkara tersebut,Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Harapan Cristina Simamora dan Sekjen AMAN pada akhirnya bermuara pada satu hal, yakni "Kepastian hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan". Sebab, bagi masyarakat yang mencari keadilan, kejelasan mengenai status laporan merupakan bagian penting dari kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.*(Tim Aman)
