Breaking News

Penahanan Mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Dugaan Kasus Tindak Pidana Koropsi

BENGKALIS - INFORIAUNEWS.COM  
Kepolisian Resor ( Polres ) akhirnya menetapkan  Fadillah Almausuly , Mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana koropsi dana hibah KPU dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020 dan resmi dilakukan penahanan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan tersangka sejak Senin (31 /7/2023 )

" Benar , Tersangka Fadillah Almausuly yang merupakan mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis tahun 2020 sudah kami lakukan penahanan, " kata AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu ( 2/8/2023 )

Polisi menduga terjadi tindak pidana koropsi pada pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran oleh KPU dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dari total sebesar Rp 40 miliar untuk Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2020

Dari total anggaran dana hibah tersebut, pihak KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp . 35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung ( SP2HL) per - tanggal 03 Agustus 2021.

" Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran ( SILPA ) sebesar Rp . 4.409.491.879 dan sudah di kembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung ( SP4 HL ) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021 ," Jelas Kapolres.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP - 229/ K /10/200 tanggal 03 November 2022 di dapati total kerugian Negara sebesar Rp 4.592.107.767 
" Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu," Ungkapnya.

Dimana melawan hukumnya
Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.

Bahwa mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.

Bahwa Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang di terima dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ( pemberi hibah).

Terhadap tersangka disangkakan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 3 Undang - undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke - 1 KUHP.*( Effendi Basri).
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM