PELALAWAN, INFORIAUNEWS ,COM – Masyarakat Kabupaten Pelalawan dikejutkan oleh beredarnya undangan pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) Kabupaten Pelalawan, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Ahad, 29 Juni 2025 pukul 19.30 WIB di Gedung Balai Seminai, Pangkalan Kerinci, berdekatan dengan rumah dinas Bupati Pelalawan.
Namun pelantikan tersebut tidak diakui oleh Pengurus IKTD Provinsi Riau, karena tidak melalui mekanisme organisasi yang sah. Hingga saat ini, satu-satunya Surat Keputusan (SK) yang sah adalah SK Nomor 10/P-IKTD/RIAU/VI/2025 yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) pada 30 Juni 2025, bukan untuk pelantikan.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IKTD Provinsi Riau H. Nur Zahedi Tanjung, SE dan Sekretaris Umum H. Yon Jefri, S.Y., S.K, dan ditetapkan di Pekanbaru pada 16 Juni 2025.
“Kami dari Pengurus Provinsi belum pernah mengeluarkan SK pelantikan. Yang sah saat ini hanya SK untuk Musda. Maka, jika ada pihak yang menggelar pelantikan dengan membawa nama dan atribut IKTD, itu di luar pengakuan kami,” tegas perwakilan Pengurus IKTD Provinsi.
Tegas ke Bupati dan Ketua DPRD: Jangan Fasilitasi!.
IKTD Provinsi tidak hanya mengimbau Bupati Pelalawan, tetapi juga menyampaikan seruan tegas kepada Ketua DPRD Pelalawan agar tidak memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang tidak diakui oleh induk organisasi.
“Kami menghimbau dengan tegas kepada Ketua DPRD Pelalawan bahwa IKTD yang akan dilantik pada 29 Juni tersebut tidak kami akui. Saat ini, satu-satunya IKTD Pelalawan yang sah adalah yang akan melaksanakan Musda pada 30 Juni 2025, sesuai SK resmi yang telah kami keluarkan,” lanjut pernyataan pengurus.
Mereka menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan yang membawa nama organisasi harus tunduk pada AD/ART, dan kegiatan yang tidak melalui mekanisme itu tidak memiliki kekuatan struktural dan legalitas dalam organisasi.
Ketua IKMR: Warga Minang IKMR Pelalawan Jangan Hadir!.
Ketua Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) Kabupaten Pelalawan, Afyar, B.Sc, juga menyatakan sikap yang sangat tegas. Ia tidak hanya menolak pelantikan tersebut, tapi juga mengimbau masyarakat Minang agar tidak hadir dan tidak terlibat dalam acara itu.
“Kami dari IKMR Pelalawan menyatakan tidak mendukung dan tidak mengakui pelantikan tersebut. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Minang agar tidak ikut hadir dalam acara tersebut, karena rujukan kita adalah IKTD Provinsi,” tegas Afyar.
Ia menambahkan bahwa IKMR hanya akan mengikuti dan mendukung kepengurusan yang dibentuk melalui proses Musda yang sah, yang akan dilaksanakan pada 30 Juni mendatang.
“Saat ini, yang kami dukung adalah IKTD Pelalawan yang akan melaksanakan Musda, sesuai SK dari provinsi. Jangan sampai kita terpecah oleh kegiatan yang tidak sesuai aturan organisasi,” imbuhnya.
Ada Apa di Balik Pelantikan Tersebut?.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Tanah Datar di Pelalawan: mengapa pelantikan dilakukan secara terburu-buru, tanpa restu dari provinsi, dan tanpa dasar hukum organisasi? Siapa aktor di balik agenda ini, dan apa tujuannya?.
IKTD Provinsi dan IKMR menegaskan bahwa mereka akan tetap berada di jalur yang sah secara struktural, demi menjaga marwah dan kesatuan warga Minang di Kabupaten Pelalawan.*(Nofiri Hendra).
Social Header