INHU, INFORIAUNEWS .COM - PT Rimba Peranap Indah (RPI) disinyalir telah ingkarjanji agar jangan sampai terjadi konflik antara PT RPI dan masyarakat yang sudah terlanjur menanam di areal konsensi PT RPI.
Sebelumnya diketahui, kesepakatan itu ditetapkan pada (04/01/2017) silam, dengan dihadiri langsung oleh tim terpadu penanganan konflik yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) beserta Miswanto selaku Ketua DPRD Inhu kala Itu beserta Wakil Bupati H Khairizal dan Rudi Hartanto selaku Direktur PT RPI.AHKYAR selaku menejer RPI dan robi sebagai Humas RPI
"Namun apa lah daya, itu tak di indakan PT RPI," kata Aktifis Muda Asbulloh mengisahkan kesepakatan tersebut kepada Wartawan, Rabu (15/05/2024).
Terkait hal ini Yogi Marpaung selaku Humas PT RPI ketika dikonfirmasi Wartawan ia hanya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui semua itu dengan dalih dirinya baru kurang lebih satu pekan menjadi Humas di Perusahaan tersebut.
"Maaf pak, saya baru 8 hari jadi humas disini, silahkan tanyakan pada Febrian Napitupulu," ungkap Yogi Marpaung singkat menjawab Wartawan.
Sementara itu Andi, salah seorang tokoh masyarakat setempat, ia mengaku sangat kecewa melihat kinerja PT RPI yang dinilainya telah ingkar janji.
"Kami sangat kecewa melihat kinerja PT RPI, kita uda komunikasi dengan pihak Balai Kehutanan, itu tak bisa, PT RPI sudah ingkarjanji dan juga melanggar undang undang cipta kerja bagi yang keterlanjuran, itu sangat jelas," kata Andi dengan nada kesal.
Namun, ketika awak media bertanya siapa yang bertanggungjawab diatas pengeksekusian kebun masyarakat yang ada kebun sawit dan karet yang telah habis ditumbang serta ketika awak media mencoba untuk melihat RKT, pihak perwakilan PT RPI tak dapat menjawab.
"Tanyakan saja kekantor untuk perwakilan masyarakat, tapi media jangan ikut ya," kata Yogi Marpaung.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu Rudiwalker Purba sangat menyayangkan jawaban dari pihak PT RPI yang melarang awak media untuk ikut.
"Kok bisa gitu wartawan nggak bisa ikut malihat RKT PT RPI, ini ada apa? Apalagi ibu Paulina selaku direktur PT SDU, PT SUMATRA DINAMIKA UTAMA tak dapat dihubungi selaku kontraktor dari pihak PT RPI," pungkasnya.
Data yang berhasil di rangkum Wartawan berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.173/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 Tentang perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan nomor 598/KPTS-11/1996 Tanggal 16 September 1996 Tentang pemberian Hak penguasaan hutan tanah industri pola transmigrasi atas area hutan seluas ±11.620 (sebelas ribu enam ratus dua puluh) Hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. Rimba Paranap Indah (RPI)
Padahal terucap oleh pihak perusahaan bahwasanya ada penambahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari 11.620 Hektar menjadi 14.000 Hektar
Jadi atas pola itulah ucap Masyarakat tempatan, karet dan sawit mereka yang sudah produksi di rampas oleh PT. RPI dan meminta kepada Pemerintah, Bapak Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau permasalahan konflik Masyarakat Dusun 7 Desa Simpang Kota Medan Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau agar tuntas dan terang benderang.***
Social Header