Breaking News

PT Sari Lembah Subur Diduga Melanggar Aturan Perkebunan dan Pemerintahan.

PELALAWAN, I NFORIAUNEWS. COM  - Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sari Lembah Subur, anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari Tbk, terus bergulir. Setelah sekian lama menyangkal, akhirnya perusahaan tersebut mengakui bahwa mereka memang mengelola lahan perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki, bahkan sampai menggusur perkampungan lama di wilayah tersebut.

Pengakuan ini terungkap dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada 7 Juni 2022 di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat Pebatinan Mudo Genduang, pihak PT Sari Lembah Subur (SLS), Pemerintah Kabupaten Pelalawan, serta Pemerintah Desa Genduang dan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Dalam pertemuan tersebut, PT Sari Lembah Subur secara resmi mengakui bahwa mereka mengelola lahan di luar HGU yang terletak di Desa Genduang, Pangkalan Lesung. Menurut notulen rapat, perusahaan ini mengelola sekitar 150 hektar lahan di luar HGU, dengan 60 hektar di antaranya telah ditukar guling.

Namun, yang menjadi keanehan adalah meskipun pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menyurati PT SLS untuk menyerahkan lahan seluas 90 hektar kepada masyarakat adat, hingga kini lahan tersebut belum juga diserahkan. Alasan di balik penundaan ini pun masih belum jelas.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, ketika dikonfirmasi pada Ahad (2/7/23) silam, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa pemerintah kabupaten telah menyurati perusahaan agar segera menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat adat setempat.

“Benar, kami sudah menyurati secara resmi agar lahan 90 hektar itu segera diserahkan kepada masyarakat adat setempat. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan masih membandel. Kami tidak tahu apa alasannya,” ungkap Budi.

Sementara itu, Batin Mudo Genduang, Datuk Kasim, mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan, khususnya Bupati Pelalawan, untuk bertindak tegas terhadap PT Sari Lembah Subur. Ia berharap pemerintah terus menekan perusahaan agar segera mengembalikan lahan di luar HGU kepada masyarakat adat.

“Jika perlu, perusahaan harus diberi sanksi. Selama ini, PT Sari Lembah Subur selalu mempermainkan masyarakat yang berada di Pebatinan Mudo Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung,” tegas Datuk Kasim.

Meskipun demikian, Datuk Kasim juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang telah membantu perjuangan masyarakat adat dalam mengklaim hak mereka atas tanah wilayah Batin Mudo Genduang. Ia menyoroti surat yang dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP dengan nomor 503/DPMPTSP/2022 tanggal 18 Juli 2022, yang menegaskan kewajiban PT Sari Lembah Subur untuk menyerahkan lahan kelapa sawit di luar HGU tersebut.

“Terbitnya surat ini merupakan bentuk respons positif dari Pemerintah Daerah Pelalawan atas pengaduan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ini adalah sebuah pencerahan setelah sekian lama kami berjuang,” ujar Datuk Kasim.

Datuk Kasim juga meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mengusut lebih lanjut dan memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti mengelola lahan perkebunan di luar izin pemerintah, khususnya di wilayah Pebatinan Mudo Genduang.

Hal ini juga ditekankan oleh Rahman, yang menyesalkan adanya campur tangan oknum TNI dan polisi setiap kali masyarakat berupaya memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Ia menuding bahwa perusahaan seakan menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi di dalam HGU, sementara hak masyarakat atas lahan di luar HGU terus dirampas.

“Ini sangat tidak adil. Satu contoh adalah blok  yang jelas-jelas milik kita, namun diambil oleh mereka,” pungkas Rahman.

Sementara itu saat di konfirmasi Humas terkait apa yang di sampaikan oleh Anak kemanakan batin ini terkait problem humas diam terlihat sush tersmpaikan dengan conteng dia.*** Nto
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM