PELALAWAN -INFORIAUNEWS.COM -(RIAU) Bertubi tubi Masalah di Perusahan selalu jadi Prokontak antar Masyarakat belum lagi isu Lahan Bersertifikat di atas Hak guna Usaha (HGU) Jadi Tanda tanya dan Kutif.
Sungguh Aneh tapi nyata Ribuan hektar lahan ber SHM plasma eks pirtrans diduduki HGU PT. SLS,ratusan petani plasma di wilayah kecamatan Pangkalan Lesung dan Kerumutan gagal mendapatkan dana BPDKS untuk replanting keberlangsungan Kesejahteraan Kelompok Plasma.
Dilain sisi Para Kepentingan membuat Narasi berbeda beda agar terlihat Perkebunan dalam kondisi Tak ada masalah membangun Persi agar untuk memperbandingkan Dalam pemberitaan di lain sisi Jurnalistik Mendapatkan Informasi di lokasi dugaan sengketa lahan.
Pada Jumat tertanggal 23 April tahun 2024 silam laluTerlihat Seakan tidak ada habisnya, permasalahan yakni kasus yang mendera di PT. Sari Lembah Subur ( Gurub PT. Astra Agro Lestari Tbk). Jika beberapa hari terakhir santer (Sentil Isu kerusakan lingkungan, tak kunjung habisnya, setiap tahun selalu berbagai ragam cara namun selalu tidak terbukti hingga terkuak satu kasus lagi yang sangat memprihatinkan, yaitu. "Puluhan tahun ribuan hektar lahan petani yang BERSERTIFIKAT ternyata di duduki HGU perusahaan diatasnya.
"BENAR KAH LAHAN PERKEBUNAN SLS...
Terungkap sedikitnya 1.200 Ha lahan Plasma yang tumpang tindih dengan HGU PT. Sari Lembah Subur. (Gurub PT. Astra Agro Lestari Tbk). Areal tersebut meliputi plasma SP5, SP 6, SP 7,SP 9A,C dan SP 9B, KS, salah satu petani plasma di Desa Rawang Sari kaget ketika dirinya, berniat mengagunkan salah satu SHM lahan sawit plasma miliknya ditolak pihak bank pelat merah.
Alasan pihak bank adalah lahan yang diagunkan bermasalah tumpang tindih dengan alas hak lain yaitu : HGU PT. Sari Lembah Subur. Petani tersebut kaget bukan kepalang, setelah puluhan tahun mengelola kebun plasma, baru tahu masalah tersebut. Masalah tumpang tindih ini kembali terkuak saat KUD di Rawang sari akan mengajukan persyaratan permohonan hibah dana BPDKS untuk kepentingan replanting.
Ratusan hektar lahan plasma tidak bisa diproses karena terdapat HGU diatas lahan plasma tersebut. Dengan adanya tumpang tindih alas hak tersebut,maka ada beberapa kerugian yang dialami petani, antara lain SHM tidak bisa diagunkan, petani tidak bisa mengajukan hibah dana BPDKS, ketidakpastian hukum karena tumpang tindih alas hak.
Sekedar informasi SHM petani plasma terbit tahun 1994, sedangkan sertipikat HGU perusahaan terbit di tahun 1997 dan 1998,"Melihat persoalan tersebut, pihak petani sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada solusi. DPRD Kab. Pelalawan juga pernah melakukan hearing dengan koperasi, perusahaan, ATR BPN, Disbun Pelalawan, tetapi mengingat masalah hak atas tanah berada di BPN Pusat maka kembali belum ada solusi.
Muncul secercah harapan lewat GTRA.
Akhir medio 2022, Gugus Tugas Reforma Agraria Kab. Pelalawan yang diketuai langsung oleh Bupati Pelalawan, mengambil alih permaslahan tumpang tindih SHM Plasma dengan HGU PT. Sari Lembah Subur. GTRA beranggotakan Sekdakab, Kadisbun, Kadis Perijinan, Kadis DLH, Kepala ATR BPN Kabupaten dan Bappeda. Tim sudah melakukan rapat berkali kali dan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan untuk mengambil.koordinat lahan yang tumpang tindih. Namun sampai dengan Maret 2024 belum ada solusi apapun dari maslah tersebut.
Aspekpir menolak berkomentar.
Aspekpir sebagai wadah organisasi yang menaungi para petani plasma eks pirtrans seyogyanya mengambil peran lebih dan garda terdepan untuk membantu petani menyelesaikan persoalan ini. Alih-alih menvarikan solusi, justru aspekpir terlihat apatis. Hal ini dibuktikan ketika ketua Aspekpir wilayah PT. SLS dimintai tanggapan oleh wartawan, " maaf saya tidam bisa berkomentar" ujar H JN.
Hal berneda justru ditunjukkan kepala desa SP6 Supriyanto Agus, yang membenarkan adanya tumpang tindih lahan plasma dengan HGU "ada (tumpang tindih SHM plasma dengan HGU) tapi kurang tau luasnya berapa, akibatnya petani yang dirugikan tidak bisa meminjam ke bank dan tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah (BPDKS).
Ditanya lebih lanjut mengenai usaha dari desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Agus menjelaskan bahwa komunikasi dengan perusahaan sudah dilakukan tetapi belum membuahkan hasil. Harapan terkahir tentu bertumpu kepada pemda lewat GTRA nya, " semoga pemda segera menyelesaikan masalah tersebut" kata Agus mengahiri wawancara dengan media ini.
Sejatinya, kasus ini sudah menjadi atensi pemda sejak tahun 2022, bahkan pemda melalui GTRA sudah melakukan beberapa pertemuan dan pengecekan lokasi, tetapi belum ada solusi final. Salah satu staff bagian tata pemerintahan setdakab Pelalawan ketika dimintai tanggapan mengarahkan agar menghubungi KabagTapem setdakab Pelalawan sdr Robi, tetapi WA dari media ini belum dibalas. Sementara itu pihak perusahaan melalui bagian kemitraan khususnya plasma belum memberikan tanggapan, meskipun sudah dihubungi lewat WhatsApp belum menjawab terlihat diam.
Kini Kembali di Geruduk oleh Aktivis Lingkar Aktifis Riau hingga masa aksi Memanas akibat Humas PT Sari lembah subur kucing kucingan hingga terjadi Masyarakat dan Lar Riau Gembok Kantor Besar SLS dan pasang Sepanduk berbagai tulisan.
Hingga terdengar akan di mediasikan Minggu dekat namun informasi tersebut berubah lagi akan di mediasikan di Rumah makan (Restoran) Nilam sari namun entah apa sebabnya akhirnya Terdengar lagi Akan mediasi di Kantor kepolisian Polres Pelalawan,"Namun Aktifitas LAR Riau membatalkan Pertemuan kerena Pihak perusahaan Pimplan ujarnya.
Sebelum Paska Demo terlihat Perkebunan PT Sari lembah Subur terpasang Papan Informasi dari Satgas Garuda Seluas 250 H. di dalam Pemberitaan di Beberapa Media.
Bertulisan ,"LAHAN PERKEBUNAN SAWIT DALAM PENGUASAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
C.O SATGAS PENERTIPAN KAWASAN HUTAN (PKH) .
Namun Tercantum luas lahan di papan Informasi tersebut.
Sangat disayangkan saat di konfirmasi jurnalis berkali kali ke humas terkait apa yang di sampaikan Masa aksi namun humas tidak pernahemberikan Jawaban terlihat se akan akan informasi tersebut memang benar apa adanya dan memilih diam .***
*Bersambung...
Social Header