Breaking News

Pungutan Perpisahan Sebesar Rp 485 000,- di SMPN 2 Ukui Dikeluhkan Wali Murid, Kadisdik Memilih Bungkam.


PELALAWAN, INFORIAUNEWS, COM – Dugaan pungutan liar sebesar Rp485.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan di SMP Negeri 2 Ukui menuai gelombang protes dari para wali murid.

 "Pasalnya, kegiatan belum dilaksanakan, dana belum dikembalikan, dan pihak sekolah belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara jelas.

 Ironisnya, meski pelanggaran ini bertentangan langsung dengan surat Edaran resmi Bupati Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Pendidikan justru memilih bungkam seakan akan ada pembiaran atau tutup mata.

Dari penelusuran Wartawan dana dikumpulkan melalui siswa dan diserahkan kepada wali kelas atas Instruksi sekolah. Salah satu orang tua siswa berinisial D membenarkan bahwa ia telah menyetor uang tersebut melalui anaknya. "Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan tentang penggunaannya. Bahkan laporan resmi dari sekolah pun tak kunjung disampaikan.

Ketika dikonfirmasi, pihak wali kelas memberikan jawaban normatif tanpa rincian yang menjawab inti permasalahan. "Kami akan segera mengadakan rapat dengan komite sekolah... Jika perpisahan ini jadi atau tidak jadi, uang akan dikembalikan," jawabnya, dalam pesan tertulis. Namun tidak dijelaskan ke mana dana tersebut disimpan selama ini, siapa yang memegangnya, dan mengapa sejak awal tidak ada transparansi.

Lebih mencengangkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan yang dilakukan  Tim Wartawan pada tanggal 01 Mei 2025 Pukul 16.30 WIB melalui pesan WhatsApp juga berujung tanpa  ada Jawaban.

Padahal pesan telah dibaca pukul 17.35 WIB, ditandai dengan dua centang biru. Sampai berita ini diterbitkan, tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Kadisdik. Sikap diam ini tentu memicu kecurigaan dan menambah kekecewaan masyarakat.

Padahal, larangan soal pungutan semacam ini sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pelalawan : Nomor: 100.4.4.2/Disdikbud-Sek/2025/11, tertanggal 28 April 2025, yang menyatakan Sebagai Berikut :

1. Perpisahan hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah secara sederhana.

2. Dilarang memungut dana dalam jumlah besar yang membebani orang tua.

3. Sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Dengan dasar hukum yang begitu jelas, diamnya Kepala Dinas Pendidikan sangat tidak bisa dibenarkan. Sebagai pejabat publik, ia seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan dan melindungi hak siswa serta wali murid, bukan justru menghindar dari tanggung jawab publik.

 Hal Konfirmasi telah dilakukan secara layak dan etis. Redaksi juga telah menyampaikan bahwa berita ini akan dipublikasikan apabila tidak ada tanggapan. Karena tidak ada respon hingga batas waktu yang wajar, publikasi dilakukan demi kepentingan transparansi dan akuntabilitas.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu, laporan resmi akan dilayangkan ke Ombudsman dan lembaga pengawasan lainnya agar tidak terjadi pembiaran praktik-praktik semacam ini di dunia pendidikan Pelalawan Ujar Tim Jurnalistik  Gardapos.com  di Dunia pendidikan bukan ruang kebal hukum transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati tutupnya.***

Penulis Jurnalistik  :  ( Nofri Hendra).

Editor                        : (Aprianto).
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM