Breaking News

Sorotan Tajam untuk Oknum Kades Desa Kusuma: Diduga Langgar UU Kehutanan dengan Legalkan Kelompok Tani di Area Terlarang

PELALAWAN,INFORIAUNEWS,COM – Seorang kepala desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau, kini jadi perbincangan hangat dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup. Oknum Kepala Desa Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus, yang selama ini dikenal anti-penerbitan surat tanah di kawasan hutan, justru diduga telah mengesahkan surat pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan yang berlokasi di dalam kawasan hutan. 

Temuan mengejutkan ini diungkapkan oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Jumat, 28 Juni 2025.

Menurut keterangan warga tersebut, pengesahan Kelompok Tani Sungai Kerisikan dilakukan langsung oleh Kades Yasir Herawansyah Sitorus dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel basah desa. Surat tersebut mencantumkan susunan pengurus kelompok tani sebagai berikut:

 * Yusri Aldi sebagai Ketua (Alamat: Perumahan Puri Andalan RT 005 RW 009 Kel/Desa Pangkalan Kerinci), dan lain lainnya.

Namun, lokasi Kelompok Tani Sungai Kerisikan ini kuat diduga berada di dalam kawasan hutan. Jika terbukti, tindakan oknum Kades Yasir Herawansyah Sitorus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Pengesahan kelompok tani oleh desa di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana kehutanan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi yang mengintai berupa pidana penjara dan denda.

Kawasan hutan TNTN merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah Pusat untuk dilindungi keberadaannya sebagai Kawasan hutan. Segala aktivitas di dalamnya diperuntukkan untuk Satwa Gajah Sumatera dan Fauna lainnya, termasuk pembentukan kelompok tani dan kegiatan pertanian, wajib memiliki izin dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Desa, sebagai bagian dari aparat pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah pelanggaran hukum di wilayahnya. Tindakan mengesahkan kelompok tani tanpa izin dapat dianggap sebagai pembiaran atau bahkan turut serta dalam pelanggaran hukum.

Menyikapi temuan ini, masyarakat dan awak media mendesak ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas PKH, untuk segera memproses hukum oknum Kades Yasir Herawansyah Sitorus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, pimpinan redaksi salah satu media online telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Yasir Herawansyah Sitorus melalui WhatsApp, namun tidak ada respons dan Kades memilih bungkam. Begitu pula saat dikonfirmasi oleh awak media lain, Kades terpantau aktif namun tidak memberikan tanggapan atau komentar apapun hingga berita ini diterbitkan. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir tutupnya.***(Red).
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM