Breaking News

Terulang Kembali Kebakaran Lahan di Areal Hak Guna Usaha PT Adei Plantation & Industry Ini Kata Aktivis AJPLH

Potoh Dewan Pimpinan Daerah AJPLH Kab Pelalawan, Riau.

PELALAWAN, INFORIAUNEWS, COM - Ketua DPD Kabupaten Pelalawan AJPLH , menyampaikan keprihatinan mendalam atas terulangnya kebakaran terjadinya Kebakaran  lahan di konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei Plantation & Industry. 

Kejadian ini bukan hanya bencana ekologis yang merugikan keanekaragaman hayati dan kualitas udara, tetapi juga cerminan dari kegagalan sistemik dalam tata kelola perkebunan dan penegakan hukum lingkungan.

Kebakaran di lahan Hak guna usaha ( HGU ) perkebunan PT Adei yang berlokasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau, telah berulang kali terjadi, menunjukkan lemahnya, komitmen perusahaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran. 

Ini bukan sekadar insiden, melainkan pola yang mengindikasikan kelalaian serius. Dampak dari kebakaran ini sangat nyata: 

kabut asap mengganggu kesehatan masyarakat, emisi karbon memperparah krisis iklim global, dan kerusakan ekosistem berdampak jangka panjang pada keseimbangan alam.

"Kami menuntut agar :

 1 - Pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan unsur kesengajaan atau kelalaian berat dari pihak perusahaan.

2.  PT Adei Plantation & Industry harus bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. "Ini termasuk kewajiban untuk melakukan restorasi lahan yang terbakar dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.

3. Sanksi tegas harus dijatuhkan kepada perusahaan jika terbukti lalai atau terlibat dalam pembakaran lahan. Ini bisa berupa pencabutan izin atau  HGU juga di Denda yang signifikan, hingga proses pidana bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

4.  Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin HGU di Indonesia perlu dilakukan, terutama di wilayah rawan kebakaran, untuk memastikan perusahaan mematuhi standar lingkungan dan memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai.

5.  Masyarakat dan organisasi sipil harus dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan pemantauan konsesi perkebunan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk bersatu padu dalam menjaga kelestarian lingkungan kita. Bumi dan Hutan adalah warisan yang harus kita jaga, bukan untuk dieksploitasi hingga hancur. 

Kebakaran lahan di Areal PT Adei harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola lingkungan yang lebih serius dan berkelanjutan.

Cukup sudah pembakaran lahan! Hentikan perusakan lingkungan demi keuntungan sesaat.

Hal ini juga sudah ke sekian kalinya terjadi Sebab PT Adie ini uda ketiga kali ini, lahan atau  HGU nya terbakar, di tahun 2013, silam hingga pada tahun 2019 dan Hingga tahun ini 2025 juga terjadi, sekalipun hanya satu hektar lebih, namun PT Adie tidak bisa menjaga lahan HGU nya atau Amanah dengan baik tuturnya Amri koto.**(Red).

© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM